Langsa | Acehtraffic.com– Jajaran Polres Langsa, Senin (26/12) menangkap dua unit truk yang mengangkut sekitar 11 ton arang, di Desa Telaga Meurak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang hendak diseludupkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Selain mengamankan truk dan arang, polisi juga mengamankan itu juga mengamankan sopir dan kernek truk yaitu Suyanto (33), M Diah (35), Saparudin (40), dan Johan (30) semuanya warga Desa Pekan, Besitang, Sumut, serta dua truk jenis Cold Diesel BK BK 8873 YI dan BK 9144 PH.
Kepolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH SIK kepada Serambi, Senin kemarin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sejumlah anggota Reskrim Polres Langsa, Senin (26/12), langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan tentang adanya aktivitas penjualan arang dari Aceh Tamiang ke Sumut.
Dari penelusuran itu, pihak berwajib berhasil menangkap dua unit truk tersebut yang bermuatan arang. Penangkapan ini berlangsung, Senin (26/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat dua unit truk itu hendak membawa sekitar 11 ton arang jenis kayu bakau tersebut ke arah Sumut, di jalan Desa Telaga Meurak, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Menurut Kasat Reskrim, ketika dilakukan penangkapan keempat tersangka tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen yang sah atas kepemilikan arang tersebut. Selain itu, arang tersebut juga hasil tebangan di hutan bakau yang dilindungi. Dan dalam pengembangnan diketahui bahwa pemilik arang tersebut adalah SL dan YS, keduanya merupakan warga Kecamatan Mayak Payed. | Serambi
Kepolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH SIK kepada Serambi, Senin kemarin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sejumlah anggota Reskrim Polres Langsa, Senin (26/12), langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan tentang adanya aktivitas penjualan arang dari Aceh Tamiang ke Sumut.
Dari penelusuran itu, pihak berwajib berhasil menangkap dua unit truk tersebut yang bermuatan arang. Penangkapan ini berlangsung, Senin (26/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat dua unit truk itu hendak membawa sekitar 11 ton arang jenis kayu bakau tersebut ke arah Sumut, di jalan Desa Telaga Meurak, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Menurut Kasat Reskrim, ketika dilakukan penangkapan keempat tersangka tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen yang sah atas kepemilikan arang tersebut. Selain itu, arang tersebut juga hasil tebangan di hutan bakau yang dilindungi. Dan dalam pengembangnan diketahui bahwa pemilik arang tersebut adalah SL dan YS, keduanya merupakan warga Kecamatan Mayak Payed. | Serambi

