News Update :

Gubernur: KIP Dan Cabup Pidie Harus Berani Gugat Bupati

Sabtu, 17 Desember 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta KIP Pidie dan calon yang maju melaporkan Bupati setempat ke ranah hukum terkait hingga kini belum mencairkan dana Pemilukada untuk kabupaten itu.

“Saya pikir mereka yang merasa dirugikan secara hukum harus berani melawannya,” ujar Irwandi usai menerima KIP Pidie dan balon yang maju.Kecuali itu, kata Gubernur, ini sudah masuk katagori penghalang-halangan Pemilukada. Karena itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Aceh dan Kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan dan program serta jadwal penyelenggaraan.

Berdasarkan UU No 15 tahun 2011 pasal 117 bahwa anggaran penyelenggaraan wajib dicairkan sesuai tahapan Pemilukada melalui APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Makanya tidak ada alasan lagi bagi Bupati untuk menahan dana Pemilukada sebab semua sudah ada aturannya. KIP Pidie yang hadir menjumpai Gubernur yakni Ridwan dari divisi hukum, juga didampingi para balon bupati, Kepala Biro Hukum/humas, Makmur Ibrahim, dan Kepala Biro Pemerintahan Hamid Zein serta sejumlah wartawan.

Menurut Gubernur, jika sampai akhir tahun ini dana tidak juga turun, maka sudah jelas proses tahapan terhenti. Pemerintah Aceh katanya bisa saja membantu dana namun, payung hukumnya tidak ada dari Pusat.

“Saya mau bantu, dana untuk Pemilukada Pidie. Namun secara hukum tidak ada aturannya, sebab sudah ada dana dari kabupaten/kota,' jelasnya.

Sementara, KIP Pidie yang diwakili Ridwan menyebutkan, hingga saat ini tahapan pemilukada di daerahnya tidak bisa berjalan karena ketiadaan dana. Tahapan sekarang, katanya, kantor sekretariat saja tidak ada, apalagi verifikasi data, penetapan calon cetak surat suara, hingga distribusi ke 23 kecamatan semua belum dilakukan

“Saya berharap semua sama-sama berpikir jernih agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar,” pintanya.

Sebelumnya Bupati Pidie Mirza menegaskan ia tidak akan memberikan dana untuk Pemilukada di daerahnya karena dinilai tidak sesuai dengan UUPA. “Pemilukada di Pidie tidak sah karena masih terjadinya konflik regulasi dan dicabutnya pasal 256 UUPA,' ujarnya ketika itu seraya menambahkan maka harus dibuat qanun dahulu.

Salah Pemerintah Pusat
Di tempat terpisah, Pengamat politik Aceh Ismail Von H.Sabi menandaskan, Pemerintah Pusat harus tegas dalam aturan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), 2011. Artinya, Pemerintah Pusat harus mempertegas terkait pelaksanaan Pemilukada di Tanah Rencong yang hingga kini masih terkatung-katung.

Dikatakan Ismail, ada sebagian menginginkan Pemilukada dihentikan dan sebagian lagi dilanjutkan, sehingga ada daerah dengan sengaja menahan dana Pemilukada sehingga KIP menunda pelaksaan kegiatan Pemilukada. "Ini saya lihat Pemerintah Pusat tidak tegas terhadap daerah yang dengan sengaja menahan dana Pemilukada".tegasnya.

Menurutnya, pemerintah pusatlah sumber konflik, hal itu benar-benar harus difahami agar anggapan ketidak percayaan kembali terhadap pusat tidak menjadi bola api dan akan membahayakan keutuhan NKRI. "Saya pikir pusat sudah bisa bersikap lanjut atau tunda Pemilukada di Aceh, jangan sikap pusat mendua dan terkesan ambigu".paparnya. | AT | RA
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016