
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak perkara gugatan yang dilayangkan Marzuki AR terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sebab, materi gugatan yang disampaikan Marzuki tidak menjadi kewenangan PTUN Banda Aceh. Penolakan terhadap gugatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri pada persidangan 15 Desember 2011. Sidang, selain dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Imran Mahfudi dan Aulia Rahman, juga dihadiri kuasa hukum Marzuki AR, Lukman Hakim.
Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi mengatakan, pada persidangan kemarin [15/12], majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Marzuki AR (warga Bener Meriah yang mengaku bakal diusung Partai Aceh sebagai kandidat bupati --red.) tidak dapat diterima (NO).
Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi mengatakan, pada persidangan kemarin [15/12], majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Marzuki AR (warga Bener Meriah yang mengaku bakal diusung Partai Aceh sebagai kandidat bupati --red.) tidak dapat diterima (NO).
"Karena obyek gugatan yaitu Surat Keputusan KIP No 26/2011 tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilukada bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara," kata Imran Mahfudi dalam diskusi dengan jurnalis di Media Center KIP Aceh, Jumat (16/12) sore.
Menurut Imran Mahfudi, dalam replik kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim menunda pemberlakuan SK KIP No 26/2011 dan menghentikan sementara tahapan pemilukada sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. | AT | RA
