Aceh Utara | Acehtraffic.com – Pembangunan kolam pembibitan ikan yang bersumber dari APBK 2010 dan APBA migas 2011 di Gampong Pantee Jaloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara tidak memasang plang proyek.
Akibatnya masyarakat tidak mengetahui volume dan anggaran pada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Padahal sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pemasangan plang pada setiap kegiatan proyek, merupakan keharusan bagi rekanan [kontraktor].
Berdasarkan pantauan Acehtraffic.com, Jum’at [18/11] sejumlah proyek yang menjadi tanggung jawab dinas kelautan Aceh utara dan rekanan itu pengerjaannya tidak memasang papan plang nama di Gampong Pantee Jaloh antara lain adalah proyek kolam pembibitan ikan dan proyek pagar kolam.
Ketika wartawan menanyakan kepada Nurdin dari dinas kelautan yang kebetulan ada dilokasi proyek, mengapa tidak ada plang nama di proyek tersebut, dia berfikir agak lama, kemudian dengan logat bahasa Acehnya yang kental dia menjawab “ na RAB yang na plang nama, tapi na chit RAB yang tanpa plang nama, proyek yang tengoh kamoe jalani nyoe RAB yang tanpa plang nama,” Jelasnya.
Tidak adanya plang nama didua proyek ini membuat masyarakat sekitar gerah karena tidak dapat melakukan pengawasan pengerjaan proyek tersebut. “kagoet proyek ADG ngon proyek kontraktor peugoet”. Ungkap Muhammad Yunus S ST.
“masyarakat harus mengetahui berapa biaya dan volume dari jenis kegiatan ini, karena proyek ini menggunakan dana publik, kami minta pemkab Aceh Utara agar menegur dan memberikan sanksi kepada dinas terkait dan rekanan yang tidak memasang plang proyek semasa pengerjaan dan kontraktornya harus di blacklist, Pintanya. | AT | HR | YD

0 komentar:
Posting Komentar