News Update :

Partai Demokrat, Ka Jameun Ka Tateurimong Kepotosan MK

Jumat, 25 November 2011

Bagi Partai Demokrat, apa pun putusan MK terkait Pilkada Aceh sudah jauh-jauh hari kami siap menerimanya. Kami juga siap mendukung dan menjalankan putusan MK tersebut. Apalagi putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya banding.

Kepada seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat di Aceh sudah kita intruksikan untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada. Sebab, pilkada merupakan agenda politik untuk menentukan kelanjutan pembangunan Aceh periode selanjutnya.

* Ir Mawardy Nurdin, Ketua DPD Partai Demokrat Aceh. | sumber serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016