News Update :

Komentar Putusan MK, Dosen Hukum Unsyiah “Kau yang mulai, kau yang mengakhiri.”

Jumat, 25 November 2011

Sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan 1) lanjutkan tahapan pilkada, 2) qanun lama dapat digunakan, dan 3) calon perseorangan sah, tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan MoU Helsinki, maka saya serukan agar kita terima putusan tersebut sebagai suatu keharusan warga negara.

Terhadap case in concreto tersebut saya nilai, putusan MK tadi dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan dari putusan sela yang lalu.

Besar harapan saya agar putusan tersebut dapat mengeleminir potensi konflik, jangan justru memicu konflik. Sehingga, dengan putusan ini konflik regulasi harus dianggap berakhir demi hukum. Putusan MK kali ini bagaikan syair lagu, “Kau yang mulai, kau yang mengakhiri.”

Yang penting bagi rakyat Aceh, apa pun putusannya, Pilkada Aceh harus tetap aman dan damai, serta rakyatnya sejahtera.

Mari mulai ini hari, baik pihak eksekutif maupun legislatif Aceh mengoptimalkan kinerjanya sesuai tupoksi masing-masing untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat Aceh. Jangan lagi berkonflik, tapi marilah saling kompak demi kemaslahatan rakyat kita.

* Dr Taqwaddin SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.| Sumber Serambi

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016