Inilah Putusan MK,
Hari Kamis Tanggal 24 -11-2011
* KIP diperintah melanjutkan tahapan pilkada di Aceh.
* Qanun lama dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pilkada di Aceh.
* Calon perseorangan sah, tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan MoU Helsinki.
* MK berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada Aceh dan menguatkan putusan sela MK Nomor 108/PHPU.D-X/2011 pada tanggal 2 November 2011.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar