Sampai saat ini tidak ada perubahan tentang jadwal dan tahapan Pilkada
Aceh. Pencoblosan dilakukan pada 16 Februari 2012 sesuai dengan
keputusan KIP sebelumnya.
Terhadap isi putusan MK, kami akan pelajari
dulu, karena ada beberapa hal lagi, misalnya, soal payung dan perangkat
hukum penggunaan anggaran.
* Abdul Salam Poroh, Ketua KIP Aceh.


0 komentar:
Posting Komentar