Kami melihat apa yang diajukan Saudara Khalid dan Fadlullah (sebagai calon independen) di MK, tidak ada kaitannya dengan Partai Aceh (PA) dan partai politik.
PA memiliki kader di DPRA dan saya dengar DPRA akan ajukan gugatan ke MK. Saya dengar pada Desember akan ada sidang. Kita tunggu saja apa langkah DPRA dalam hal ini.
Gabungan partai politik juga memiliki langkah tersendiri. Partai politik, baik PA maupun lainnya, juga sudah bekerja maksimal. Namun, kami tak dapat publikasikan apa yang telah dilakukan.
PA tetap bersikap tidak akan menghiraukan apa pun masalah pilkada selama tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA. Sikap PA tetap pada koridor UUPA dan MoU Helsinki demi perdamaian di Aceh.
Berkaitan dengan putusan MK, kami sudah terima kopiannya. Setelah kami baca, kami simpulkan:
1. Putusan MK harus dikaji ulang secara mendalam, apakah sudah sesuai dengan permasalahan konflik regulasi di Aceh. Kami nilai putusan tersebut tidak menjawab permasalahan di Aceh.
2. Membaca putusan MK, bagi kami sangat aneh karena tidak mempertimbangkan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) sedikit pun. Silakan baca putusan tersebut bahwa pemohon (Khalid dan Fadlullah) meminta SK KIP dibatalkan, karena tahapannya bertentangan dengan UUPA. Namun, MK memutuskan tetap dijalankan karena sesuai qanun lama dan berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan UU 12/2008.
Di mana UUPA sebagai landasan hukum? Kenapa tidak menjadi pedoman hukum sedikit pun? Apakah menurut MK, UUPA tidak berlaku? Atau tidak perlu dipakai lagi di Aceh? Kami tak mengerti maksud MK. Hal ini kami nilai penghinaan terhadap UUPA.
3. Kami nilai, MK salah menafsirkan butir dalam MoU Helsinki dalam putusan MK tersebut. Sangat disayangkan kalau nantinya MK hanya menyebabkan permasalahan semakin kompleks. Bukannya menyelesaikan masalah, tapi makin memperkeruh keadaan.
4. PA tetap tidak menerima putusan apa pun termasuk putusan MK, jika pilkada dijalankan di luar koridor UUPA.
Bagi rakyat yang mendukung PA dan partai politik di Aceh yang menginginkan pilkada sesuai UUPA dan MoU Helsinki, tak perlu khawatir, masih panjang perjuangan ini. Masih banyak jalan dan langkah langkah politik menuju pilkada agar sesuai UUPA.
* Fachrul Razi, Juru Bicara Pusat Partai Aceh | Serambi
Gabungan partai politik juga memiliki langkah tersendiri. Partai politik, baik PA maupun lainnya, juga sudah bekerja maksimal. Namun, kami tak dapat publikasikan apa yang telah dilakukan.
PA tetap bersikap tidak akan menghiraukan apa pun masalah pilkada selama tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA. Sikap PA tetap pada koridor UUPA dan MoU Helsinki demi perdamaian di Aceh.
Berkaitan dengan putusan MK, kami sudah terima kopiannya. Setelah kami baca, kami simpulkan:
1. Putusan MK harus dikaji ulang secara mendalam, apakah sudah sesuai dengan permasalahan konflik regulasi di Aceh. Kami nilai putusan tersebut tidak menjawab permasalahan di Aceh.
2. Membaca putusan MK, bagi kami sangat aneh karena tidak mempertimbangkan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) sedikit pun. Silakan baca putusan tersebut bahwa pemohon (Khalid dan Fadlullah) meminta SK KIP dibatalkan, karena tahapannya bertentangan dengan UUPA. Namun, MK memutuskan tetap dijalankan karena sesuai qanun lama dan berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan UU 12/2008.
Di mana UUPA sebagai landasan hukum? Kenapa tidak menjadi pedoman hukum sedikit pun? Apakah menurut MK, UUPA tidak berlaku? Atau tidak perlu dipakai lagi di Aceh? Kami tak mengerti maksud MK. Hal ini kami nilai penghinaan terhadap UUPA.
3. Kami nilai, MK salah menafsirkan butir dalam MoU Helsinki dalam putusan MK tersebut. Sangat disayangkan kalau nantinya MK hanya menyebabkan permasalahan semakin kompleks. Bukannya menyelesaikan masalah, tapi makin memperkeruh keadaan.
4. PA tetap tidak menerima putusan apa pun termasuk putusan MK, jika pilkada dijalankan di luar koridor UUPA.
Bagi rakyat yang mendukung PA dan partai politik di Aceh yang menginginkan pilkada sesuai UUPA dan MoU Helsinki, tak perlu khawatir, masih panjang perjuangan ini. Masih banyak jalan dan langkah langkah politik menuju pilkada agar sesuai UUPA.
* Fachrul Razi, Juru Bicara Pusat Partai Aceh | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar