Bireuen – Pengerahaan massa untuk mendukung sikap yang sama seperti yang disuarakan Partai Aceh, katanya, mendukung UUPA sesuai Mou Helsinki dan penundaan pilkada, hari ini, Kamis [3/11] akan terjadi dibeberapa kota kabupaten di pesisir Timur Aceh
Berdasarkan informasi yang berhasil di kumpulkan reporter Acehtraffic.com, untuk kabupaten Bireuen, massa akan datang dari Kuta Blang Geurugok, Jeunib dan Cot Iju Matang Geulumpang II, dikawasan ini para penggalang aksi memprediksi akan di hadiri 10 ribu massa.
Wah..
Di Bireuen para pejuang UUPA ini akan dikonsentrasikan di Stadiun Cot Gapu, setelah beristirahat dan minum sesuai minuman yang ada, massa digeser ke kantor Bupati Bireuen, disana sesuai judul, mungkin massa yang paling depan berteriak “ Jangan Utak-Atik UUPA? UUPA Khususan Aceh, Hentikan dana Pilkada dan Tunda pilkada karena konflik regulasi atau konflik “berbagai macam”.
Setelah selesai menyembur kantor Bupati dengan ayat-ayat keramat, massa diarahkan ke halaman Komisi Independen Pemilihan [KIP], disana kemungkinan besar ayat dan surat yang dibawa adalah hentikan tahapan Pilkada karena belum adanya aturan hukum yang sesuai dengan anggapan para demontrans.
Belum selesai, Massa juga akan diarahkan ke kantor DPRK Bireuen, dalam “Semboe/Sembur” disana, sopir demontrans kemungkinan akan melayangkan kalimat mantap, yaitu hentikan alokasi dana pilkada, dan hentikan pilkada, karena berbagai macam konflik, serta sodoran lembaran teken –meneken, untuk setuju tunda pilkada.
Belum juga usai, setelah lelah di kantor bupati, KIP dan DPRK, massa juga kabarnya akan datang ke kantor Majelis Permusyawaratan Ulama [MPU] disini mungkin demonstran akan meminta petuah dan ayat yang mantap untuk dibacakan agar terkabulnya misi agar Pilkada Aceh ditunda.
Nah, sejak kemarin sore para pekerja yang menggalang massa, dikawasan Kuta Blang Bireuen sudah bekerja di desa –desa untuk mencari massa yang akan naik truk besok untuk demo, dalam penjelasan kepada masyarakat para pekerja demo ini, “ Harus kita dukung tunda pilkada, karena tidak sesuai MoU- ada masyarakat yang peduli ada juga yang berlalu pergi.
|||
Kisruh ini bermula dari persoalan DPRA tidak mau memasukkan item calon Independen dalam pembahasan Qanun Pilkada Aceh, alasan DPRA yang notabene dari Partai Aceh, Independen tidak berlaku lagi di Aceh sesuai dengan UUPA, karena dalam UUPA di tuliskan Independen hanya berlaku sekali di Aceh. Tapi setelah di yudicial Reviw ke Mahkamah Kontitusi, Independen dibolehkan kembali di Aceh.
Nah, Jika para demonstran menuntut UUPA sesuai MoU? Mari kita baca isi MoU……
Berdasarkan informasi yang berhasil di kumpulkan reporter Acehtraffic.com, untuk kabupaten Bireuen, massa akan datang dari Kuta Blang Geurugok, Jeunib dan Cot Iju Matang Geulumpang II, dikawasan ini para penggalang aksi memprediksi akan di hadiri 10 ribu massa.
Wah..
Di Bireuen para pejuang UUPA ini akan dikonsentrasikan di Stadiun Cot Gapu, setelah beristirahat dan minum sesuai minuman yang ada, massa digeser ke kantor Bupati Bireuen, disana sesuai judul, mungkin massa yang paling depan berteriak “ Jangan Utak-Atik UUPA? UUPA Khususan Aceh, Hentikan dana Pilkada dan Tunda pilkada karena konflik regulasi atau konflik “berbagai macam”.
Setelah selesai menyembur kantor Bupati dengan ayat-ayat keramat, massa diarahkan ke halaman Komisi Independen Pemilihan [KIP], disana kemungkinan besar ayat dan surat yang dibawa adalah hentikan tahapan Pilkada karena belum adanya aturan hukum yang sesuai dengan anggapan para demontrans.
Belum selesai, Massa juga akan diarahkan ke kantor DPRK Bireuen, dalam “Semboe/Sembur” disana, sopir demontrans kemungkinan akan melayangkan kalimat mantap, yaitu hentikan alokasi dana pilkada, dan hentikan pilkada, karena berbagai macam konflik, serta sodoran lembaran teken –meneken, untuk setuju tunda pilkada.
Belum juga usai, setelah lelah di kantor bupati, KIP dan DPRK, massa juga kabarnya akan datang ke kantor Majelis Permusyawaratan Ulama [MPU] disini mungkin demonstran akan meminta petuah dan ayat yang mantap untuk dibacakan agar terkabulnya misi agar Pilkada Aceh ditunda.
Nah, sejak kemarin sore para pekerja yang menggalang massa, dikawasan Kuta Blang Bireuen sudah bekerja di desa –desa untuk mencari massa yang akan naik truk besok untuk demo, dalam penjelasan kepada masyarakat para pekerja demo ini, “ Harus kita dukung tunda pilkada, karena tidak sesuai MoU- ada masyarakat yang peduli ada juga yang berlalu pergi.
|||
Kisruh ini bermula dari persoalan DPRA tidak mau memasukkan item calon Independen dalam pembahasan Qanun Pilkada Aceh, alasan DPRA yang notabene dari Partai Aceh, Independen tidak berlaku lagi di Aceh sesuai dengan UUPA, karena dalam UUPA di tuliskan Independen hanya berlaku sekali di Aceh. Tapi setelah di yudicial Reviw ke Mahkamah Kontitusi, Independen dibolehkan kembali di Aceh.
Nah, Jika para demonstran menuntut UUPA sesuai MoU? Mari kita baca isi MoU……
MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)
1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.
1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.
1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.
MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA," jadi bukan hanya untuk satu kali.
Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis calon independen hanya berlaku satu kali?
Jadi, menjadi aneh jika DPRA dari Partai Aceh yang katanya memperjuangkan UUPA sesuai dengan MoU Helsinki, tidak mau memasukkan calon independen didalam Qanun Pilkada. Sementara dalam MoU disebutkan;
1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.
Jadi jika tuntutan yang berkembang selama ini dari Partai Aceh dan lain-lainnya ? adalah “PA (Partai Aceh) masih bersikap untuk mempertahankan MoU Helsinki dan UUPA agar tidak diutak-atik,” ujar lulusan Universitas Indonesia ini. “Kita tidak mentolerir UUPA diutak-atik.” Pada Rabu [2/11]
Artinya yang di perjuangkan Partai Aceh adalah UUPA yang tidak sesuai MoU…….dan Jubir dan anggota DPRA Partai Aceh ngotot diberbagai keterangan yang dipublis media “Kita tidak mentolerir UUPA diutak-atik.” artinya Partai Aceh menginginkan UUPA yang tidak sesuai dengan MoU itu di pertahankan.
Jadi, Irwandi Yusuf-Muhyan dan Tengku Ahmad Tajuddin [Abi Lampisang] -T.Suriansyah Maju lewat jalur independen sebagai calon Kepala Pemerintahan Aceh 2012-2017, mereka lah yang menjalankan amanah sesuai dengan isi MoU Helsinki..Dunk. AT | Redaksi
Baca:
LABA RUGI MEMPERTAHANKAN MOU ATAU UUPA 

0 komentar:
Posting Komentar