
Aku menulis karena merasa letih, kasihan, dan kecewa. Letih melihat pembodohan publik yang dilakukan oleh elite politik PA di Aceh. Kasihan melihat rakyat yang tak mengerti mengapa setelah penandatanganan MoU Helsinki justru kita kita sibuk bertikai sendiri di dalam.
Kecewa dengan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik, dimana siapapun yang tidak sepaham dianggap sebagai pengkhianat perjuangan. Tak ada lagi nilai-nilai persaudaraan yang dulu terasa begitu kental di Aceh.
Seakan kini ada motto baru yang begitu pekat menggantung di udara: “Musuhmu adalah orang yang berseberangan pandangan politik denganmu, walaupun itu teman sebantal tidur.” Lalu, masihkah kita berbicara tentang damai Aceh ?
Baca dengan teliti penjelasan penulis ini, mungkin dapat menjadi solusi kesemberautan kepala kita, ada yang klaim mempertahankan UUPA dan sesekali terdengar mempertahankan MOU, sementara dalam kontek keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilukada ini
"Mualem mengatakan, soal sikap Partai Aceh sama seperti yang disampaikannya dalam jumpa pers di kantor Partai Aceh pada pada Jumat 7 Oktober 2011. Waktu itu, dia mengatakan “dalam hal pencalonan kami sebagai kandidat di Pilkada Aceh sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA)."
Artinya Partai Aceh saat ini sedang mempertahankan UUPA biar tidak di utak atik. Bagaimana penjelasan keuntungan UUPA dan MoU sendiri untuk masyarakat Aceh?
Independen vs Parlok
Baca dengan teliti penjelasan penulis ini, mungkin dapat menjadi solusi kesemberautan kepala kita, ada yang klaim mempertahankan UUPA dan sesekali terdengar mempertahankan MOU, sementara dalam kontek keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilukada ini
"Mualem mengatakan, soal sikap Partai Aceh sama seperti yang disampaikannya dalam jumpa pers di kantor Partai Aceh pada pada Jumat 7 Oktober 2011. Waktu itu, dia mengatakan “dalam hal pencalonan kami sebagai kandidat di Pilkada Aceh sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA)."
Artinya Partai Aceh saat ini sedang mempertahankan UUPA biar tidak di utak atik. Bagaimana penjelasan keuntungan UUPA dan MoU sendiri untuk masyarakat Aceh?
Independen vs Parlok
Hawa panas mulai berhembus setelah keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Keputusan MK untuk mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA dianulir ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.
Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7 Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh.
Dan hal ini memang dibuktikan. Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keputusan MK untuk mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA dianulir ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.
Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7 Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh.
Dan hal ini memang dibuktikan. Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Untuk menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Di naskah aslinya tertulis UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. UUPA itu bukan Undang-Undang atau konstitusi Aceh. Itu UU yang diberikan Pemerintah RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. Jadi rujukannya harus ke MoU itu
Apa kata MoU Helsinki tentang calon independen? Menurut MoU Helsinki, berapa kali sebenarnya calon independen boleh maju dalam Pilkada Aceh? Mari kita lihat point-point MoU tersebut.
MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)
1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.
1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.
1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.
MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA," jadi bukan hanya untuk satu kali.
Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis calon independen hanya berlaku satu kali? Pada saat perumusan RUUPA kita mendesak agar isinya disesuaikan dengan MoU Helsinki.
Namun pihak Pemerintah kuatir karena calon independen belum pernah ada di Indonesia nantinya Pasal 256 UUPA itu akan digugat oleh pihak lain dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sehingga batal dan akibatnya tak ada sama sekali calon independen di Aceh. Maka disepakatilah bahwa calon independen hanya diperbolehkan sekali di Aceh. Bila tidak ada yang menggugat maka Pasal 256 UUPA akan direvisi kembali isinya sesuai MoU.
Merujuk Pasal 256 UUPA mengenai calon independen, MK kemudian melakukan judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK saat itu menilai bahwa calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007.
Dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004, maka sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.
Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk mengikutsertakan calon independen. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Mengutip pernyataan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 8 Oktober 2011 dengan judul Muzakir: Harusnya Parlok Jadi Kendaraan Independen:
“Keberadaan sejumlah partai lokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi independen untuk maju dalam bursa Pilkada Aceh 2011. Kami memutuskan tidak ikut Pilkada 2011. Tapi kalau calon independen ditiadakan, kami (PA) akan maju. Salah satu alasan diperbolehkannya Aceh mendirikan partai lokal adalah untuk menampung aspirasi independen.
Keberadaan partai lokal memang sengaja dibentuk untuk dijadikan kendaraan politik masyarakat Aceh untuk maju sebagai pemimpin. Jadi kenapa sekarang masih ada independen, kan sudah banyak partai lokal berdiri. Kenapa tidak menggunakan itu.”
Parlok ya parlok, independen ya independen. Jika parlok jadi kendaraan independen, ya bukan independen lagi namanya. Karena tentang Parlok dan Independen dituangkan dalam klausa yang terpisah dalam MoU. Dan tidak disebutkan bahwa calon independen nantinya akan bergabung dalam parlok. |AT | Rd | Opini
Penulis : Nurlina Alumni Unsyiah

0 komentar:
Posting Komentar