News Update :

Woww...Jafaruddin,SH Mantan Pengacara Wabup Aceh Utara, Terima Dana Bobol Kas 1.1 Milyar

Kamis, 13 Oktober 2011

Banda Aceh | Acehtraffic.com- Hakim Ketua kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara, Arsyad Sundusin SH, kaget ketika mengetahui pengacara mantan Wabup Aceh Utara, Jafaruddin SH, termasuk seorang saksi yang akan diperiksa dalam sidang lanjutan Kamis (13/10) hari ini. Jafaruddin disebutkan ikut menerima aliran dana hampir Rp 1,1 miliar.

Kekagetan hakim itu terjadi menjelang penutupan persidangan perkara itu dalam sidang lanjutan di PN Banda Aceh, Rabu (12/10). Usai pemeriksaan saksi H Syamsul Bahri SH, mantan Anggota DPRK Aceh Utara yang juga mantan Anggota Pansus Deposito Rp 220 miliar, Hakim menanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan, Kamis (13/10) hari ini.

JPU Nilawati SH lantas menyebutkan enam nama, yang di urutan keduanya tersebut nama Jafaruddin, pengacara terdakwa mantan Wabup. Hakim lantas kembali bertanya alasan yang bersangkutan dijadikan sebagai saksi, dan dijawab oleh JPU Kardono bahwa Jafaruddin ikut menerima aliran dana dalam kasus itu yang besarnya Rp 1.090.000.000.

“Yah! Kenapa JPU tidak memberitahukan dari awal. Sesuai UU, pengacara tidak boleh menjadi saksi. Kalau memberitahukan dari awal, yang bersangkutan tidak bisa menjadi pengacara dalam perkara ini. Saksi adalah orang yang tidak terlibat, tak memiliki hubungan langsung dengan terdakwa atau memiliki kepentingan dalam sebuah perkara,” jelas Hakim Arsyad.

Meski begitu, Arsyad, didampingi hakim anggota Taswir SH dan Abu Hanifah SH tetap meminta JPU menghadirkan Jafaruddin sebagai saksi. Tetapi statusnya sebagai pengacara dalam perkara itu harus dicabut. Jafaruddin kemarin tak hadir karena keterlambatan pesawat dari Jakarta, sehingga terdakwa Syarifuddin hadir tanpa didampingi seorang pengacarapun. Sedangkan mantan Bupati Ilyas A Hamid, didampingi pengacaranya Sayuti Abubakar SH.

Pada kesempatan itu, Arsyad juga panjang lebar menceramahi JPU. Pasalnya dari tujuh saksi yang semestinya diperiksa, hanya seorang hadir, yaitu anggota DPRK Aceh Utara yang juga mantan Anggota Pansus Deposito Rp 220 miliar, Syamsul Bahri. Enam saksi dari Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat tak seorang pun hadir. Padahal keterangan mereka sangat diperlukan karena di bank itulah kas Pemkab Aceh Utara bobol. 

“Tidak boleh tak hadir dengan alasan keterangan mereka di bawah sumpah saat penyidikan bisa dibacakan. Tapi harus hadir, keterangan saksi di persidangan menjadi penilaian kita bersama. Mulai dari gaya berbicara dan mimik wajah. Jaksa bisa menggunakan polisi memanggil paksa saksi yang tak memenuhi panggilan,” tegas Arsyad.

Sebelumnya, tak banyak informasi baru dari keterangan saksi Syamsul Bahri karena inti keterangannya sama dengan saksi sebelumnya. Kecuali, ia menyebutkan pendepositoan oleh Syarifuddin ke Mandiri KCP Jelambar, Februari 2009 sebelum pengesahan APBK Aceh Utara 2009. Menurutnya, hal itu di luar kelaziman. Sedangkan secara prosedur hukum, Syamsul tak bisa memastikan dan tak berwenang menyatakan melanggar atau tidak.|AT/SRB
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016