Banda Aceh | Acehtraffic.com- Langkah DPRA dan Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (Fopkra) melayangkan gugatan terhadap putusan judicial review Pasal 256 UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai salah alamat. MK dipastikan tidak bisa memproses gugatan itu, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum setelahnya.
Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun Serambi dari pakar hukum Unsyiah Mawardi Ismail SH MHum, serta Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin SH, secara terpisah, Minggu (9/10).
“Saya tidak tahu apa yang bisa menjadi dasar putusan MK itu bisa digugat. Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Makamah Konstitusi, putusan MK itu bersifat mengikat dan final. Ini artinya, tidak ada upaya hukum lagi, setelah putusan MK, kecuali untuk dilaksanakan,” ungkap Mawardi Ismail.
Mawardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi hanya punya tiga kewenangan, yakni mengadili gugatan pengujian UU terhadap UUD 1945, kedua mengadili sengketa kewenangan antarlembaga, dan ketiga mengadili sengketa pemilu.
Hal senada juga diungkap oleh Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin SH. “Langkah DPRA menggugat putusan MK itu tidak tepat, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Seharusnya yang dilakukan DPRA adalah, menggugat SK KIP tentang tahapan pilkada. Kalau SK pilkada ini digugat dan diterima, maka batallah semua tahapan pilkada. Jadi semuanya harus dimulai dari awal lagi,” kata Safaruddin.
Ia berpendapat, peluang DPRA untuk menggugat SK KIP itu masih tahapan terbuka, melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KIP itu kan pejabat negara, maka keputusan (SK) nya bisa digugat ke PTUN,” kata dia.
Safaruddin juga mengatakan, banyak celah hukum yang bisa digunakan untuk menggugat tahapan KIP. Di antaranya, Keputusan KIP Aceh tentang jadwal dan tahapan pilkada yang dinilai melanggar Keputusan KPU Nomor 63 Tahun 2010 tentang waktu 210 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Keputusan tersebut juga menimbulkan konflik politik dan kelembagaan di Aceh. KIP telah mengabaikan kewenangan DPRA dalam pelaksanaan pilkada Aceh. Kalau ini tetap dipaksakan, maka Pilkada Aceh akan cacat hukum karena tidak memenuhi aturan materiil dan formilnya,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, GNCI sempat akan menyomasi KIP Provinsi Aceh agar segera mencabut keputusan tersebut, karena bertentangan perundangan, terutama UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). “Saat itu, kami juga merekomendasikan kepada DPRA agar membubarkan KIP Provinsi Aceh jika tidak mencabut keputusan itu. Tapi karena DPRA lebih menempuh jalur politik, maka kami hanya menunggu perkembangannya saja,” kata Safaruddin.
Satu lagi langkah yang harus ditempuh oleh DPRA, lanjut Safarudin, adalah menggugat Bawaslu dengan objek sengketa kewenangan lembaga negara, karena DPRA diberi kewenangan untk membentuk panwas di Aceh, tapi kemudian kewenangan ini diambil alih oleh Bawaslu. “Saya pikir gugatan ini lebih tepat dilayangkan oleh DPRA ke MK, bukan dengan menggugat putusan MK,” kata dia.|AT/Serambi
Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun Serambi dari pakar hukum Unsyiah Mawardi Ismail SH MHum, serta Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin SH, secara terpisah, Minggu (9/10).
“Saya tidak tahu apa yang bisa menjadi dasar putusan MK itu bisa digugat. Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Makamah Konstitusi, putusan MK itu bersifat mengikat dan final. Ini artinya, tidak ada upaya hukum lagi, setelah putusan MK, kecuali untuk dilaksanakan,” ungkap Mawardi Ismail.
Mawardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi hanya punya tiga kewenangan, yakni mengadili gugatan pengujian UU terhadap UUD 1945, kedua mengadili sengketa kewenangan antarlembaga, dan ketiga mengadili sengketa pemilu.
Hal senada juga diungkap oleh Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin SH. “Langkah DPRA menggugat putusan MK itu tidak tepat, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Seharusnya yang dilakukan DPRA adalah, menggugat SK KIP tentang tahapan pilkada. Kalau SK pilkada ini digugat dan diterima, maka batallah semua tahapan pilkada. Jadi semuanya harus dimulai dari awal lagi,” kata Safaruddin.
Ia berpendapat, peluang DPRA untuk menggugat SK KIP itu masih tahapan terbuka, melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KIP itu kan pejabat negara, maka keputusan (SK) nya bisa digugat ke PTUN,” kata dia.
Safaruddin juga mengatakan, banyak celah hukum yang bisa digunakan untuk menggugat tahapan KIP. Di antaranya, Keputusan KIP Aceh tentang jadwal dan tahapan pilkada yang dinilai melanggar Keputusan KPU Nomor 63 Tahun 2010 tentang waktu 210 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Keputusan tersebut juga menimbulkan konflik politik dan kelembagaan di Aceh. KIP telah mengabaikan kewenangan DPRA dalam pelaksanaan pilkada Aceh. Kalau ini tetap dipaksakan, maka Pilkada Aceh akan cacat hukum karena tidak memenuhi aturan materiil dan formilnya,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, GNCI sempat akan menyomasi KIP Provinsi Aceh agar segera mencabut keputusan tersebut, karena bertentangan perundangan, terutama UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). “Saat itu, kami juga merekomendasikan kepada DPRA agar membubarkan KIP Provinsi Aceh jika tidak mencabut keputusan itu. Tapi karena DPRA lebih menempuh jalur politik, maka kami hanya menunggu perkembangannya saja,” kata Safaruddin.
Satu lagi langkah yang harus ditempuh oleh DPRA, lanjut Safarudin, adalah menggugat Bawaslu dengan objek sengketa kewenangan lembaga negara, karena DPRA diberi kewenangan untk membentuk panwas di Aceh, tapi kemudian kewenangan ini diambil alih oleh Bawaslu. “Saya pikir gugatan ini lebih tepat dilayangkan oleh DPRA ke MK, bukan dengan menggugat putusan MK,” kata dia.|AT/Serambi


0 komentar:
Posting Komentar