Banda Aceh | Acehtraffic.com-Pengamat politik sosial Aceh, Otto Syamsuddin Ishak menilai Uni Eropa (UE) tak berhak mencampuri pelaksanaan pilkada yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Namun, jika pihak Partai Aceh (PA) masih keberatan terhadap calon independen, silakan menggugat putusan judicial review Pasal 256 UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon independen di Aceh.Otto menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kantor Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) Banda Aceh, Minggu (9/10). Keterangannya tersebut menanggapi Ketua DPP PA, Muzakir Manaf yang mengatakan pihaknya tak mendaftar dalam pilkada ini dan akan mengundang UE guna menyelesaikan konflik regulasi pilkada Aceh, seperti diberitakan Serambi kemarin dan dua hari lalu.
“Persoalan pilkada Aceh hanya konflik domestik PA, yaitu kelompok Malik Mahmud cs dengan Irwandi Yusuf yang dulunya juga petinggi PA. Jadi kalau pun UE datang ke Aceh, hanya bisa memberi teguran moral agar tidak ada yang berkonflik dalam pelaksanaan pilkada. Sedangkan menyangkut aturan yang telah ditetapkan dalam Pilkada Aceh tak bisa dicampuri,” kata Otto.
Didampingi Sekjen ACSTF, Juanda Jamal, Otto mengatakan UE tak bisa mencampuri persoalan Pilkada Aceh karena hal itu bukan persoalan politik, seperti konflik antara GAM dengan Pemerintah RI dulu. “Dalam UUPA, dibolehkan melapor persoalan Aceh ke UE, tapi melalui Komisi Komplain. Nah, sampai saat ini Pemerintah Aceh juga belum membentuk Komisi Komplain tersebut,” ujar Otto.
Karena itu, Otto sependapat dengan rekomendasi ACSTF, yaitu meminta DPRA memprioritaskan qanun-qanun yang mensejahterakan rakyat, mengorientasikan anggaran pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mengontrol jalannya pembangunan prorakyat. “Gubernur Aceh jangan terjebak dalam dinamika pilkada sehingga menyebabkan roda pemerintahan tidak berjalan efektif dalam melayani masyarakat,” katanya.|AT/Serambi

0 komentar:
Posting Komentar