News Update :

Seminar BEM Hukum Unimal, UU Intelijen Bisa Penjarakan Kebebasan Pers

Senin, 17 Oktober 2011



Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Badan Eksekutif Mahasiswa [BEM] Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh [Unimal] Mengelar seminar Tentang Undang-Undang Intelijen, acara tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib. Senin [17/10]

Seminar yang bertemakan Undang-Undang Intelijen, Antara Keamanan Negara dan Kenyamanan Pemerintah tersebut di buka oleh Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unimal dan yang menjadi Pemateri seminar tersebut adalah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh.

Menurut pemateri ada beberapa subtansi yang masih harus dikritisi dalam undang-undang tersebut, karena ada pasal-pasal yang masih kabur, nantinya ruang demokrasi dan kebebasan pers menjadi sempit.

“Kita inginkan intelijen yang bersikap menghormati Hak Asasi Manusia, demokrasi dan menghargai kebebasan Pers”. Ujar Hospi Novrizal Sabri, SH, Direktur YLBH LBH Banda Aceh. 

Hospi juga menambahkan “Apabila ada kawan-kawan Pers nantinya yang ingin melakukan reportasi lebih dalam terhadap rahasia intelijen maka nantinya pers bisa dapat dikenakan hukuman penjara selama tujuh atau sepuluh tahun”. ucapnya

Ketua panitia Acara ketika Acehtraffic.com jumpai di sela-sela acara mengatakan, “Tujuan diselengarakan acara ini adalah untuk mengetahui dan mengkritisi pasal-pasal yang masih kabur”. Ujar Feri Afrizal.|AT/Ag/Yd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016