Banyak sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007 (merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.
Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak dilaksanakan.
Yang lucunya saat MK menganulir Pasal 256 UUPA untuk mengakomodir calon independen seperti yang telah disepakati dalam MoU Helsinki yang merupakan rujukan UUPA, malah kita sendiri yang seperti kebakaran jenggot, sibuk protes kesana kemari, bikin demo besar-besaran, menolaknya. Marah karena Pusat mempreteli dan dianggap menodai kesucian UUPA.
Padahal kalau UUPA yang sekarang disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang merugikan Aceh (mis: soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan laut ke seluruh dunia, soal peradilan HAM, KKR, soal peran militer di Aceh, dll.) akan turut kekal juga.
Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?
Ini argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes, seperti pernyataan Muzakir Manaf saat jumpa pers pada tgl. 7 Oktober 2011 yang menganggap dianulirnya Pasal 256 UUPA dinilai sebagai peristiwa buruk yang kemungkinan besar akan terulang kembali.
“Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.”
See what I mean? Dulu saat isi Pasal 256 UUPA tidak sesuai MoU protes, sekarang sudah disesuaikan malah menolak, seperti sikap Pimpinan tertinggi GAM yang berbalik arah 180 derajat. Bersama dengan elite politik PA dan DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 UUPA dengan alasan hilang marwah UUPA bila pasal demi pasal dipreteli satu persatu.
Tidak masuk akal, karena Keputusan MK berdasarkan tuntutan penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’. MK tidak bisa membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Seharusnya kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai.
Seharusnya kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai.
Lain lagi halnya dengan DPRA yang merasa merasa kehilangan marwah karena dikangkangi oleh MK yang tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA saat melakukan judicial review terhadap Pasal 256 UUPA. Protes pun dilayangkan ke pusat, sampai ke Presiden.
Seharusnya mereka baca lagi isi MoU Helsinki.
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;
b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,
c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,
d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
Menurut MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif). Sedangkan KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki
Klausa 1.1.2 point a.
Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.
Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.
Bila tidak mengerti, tanyalah pada ahlinya. Jangan seperti Fachrul Razi, Jubir PA yang asal bicara saja di Harian Serambi Indonesia edisi 19 Oktober 2011. “Sebagaimana dalam Pasal 256 ayat 3, bahwa DPRA memiliki peran strategis yang diatur oleh UUPA, untuk terlibat dalam perubahan UUPA.”
Ngaco aja. Sejak kapan Pasal 256 UUPA ada ayat (3)? Pasal 256 menyebutkan bahwa calon independen hanya sekali di Aceh. Titik. Gak ada ayat (2) apalagi ayat (3).
Peran strategis DPRA yang diatur oleh UUPA untuk terlibat dalam perubahan UUPA itu terdapat pada BAB XL KETENTUAN PENUTUP, Pasal 269 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”
Fachrul Razi mesti membaca lagi MoU Helsinki klausa 1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Juga klausa 1.1.2 karena yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan Pemerintah RI. MK mempunyai kekuasaan Yudikatif.
Jubir PA sebaiknya berhenti membuat statement-statement yang menyesatkan masyarakat sehingga masyarakat terpancing dan terus-menerus menyalahkan Pusat.
“Bahkan Presiden dapat mengumumkan Darurat Perang Negara. Presiden dapat menggantikan Menteri apalagi Gubernur. Jadi apabila permasalahan konflik pilkada tidak dapat ditunda oleh Presiden, itu hal yang mustahil.”
Coba baca lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Alahai........lah..lah....
* Penulis Nurlina Alumni Unsyiah


0 komentar:
Posting Komentar