Klausa MoU Helsinki Tentang Parlok1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.
Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:
Yang pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.
Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:
Yang pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.
Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Jadi jelas, antara Partai Lokal dan Calon Independen saling terpisah, dan eksistensinya diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
* Penulis Nurjani Alumni Unsyiah

0 komentar:
Posting Komentar