Lhokseumawe | Acehtraffic.com– Sebagai upaya untuk memperkuat sistem dan legitimasi pemerintahan Gampong Kota Lhokseumawe, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat [JKMA] laksanakan lokakarya penyusunan draft rancangan ganun Gampong, di Aula Gedung Hasby Assidiqi Mon Geudong Kota Lhokseumawe, Kamis [20/10].
Koordinator pelaksana kagiatan, Tgk Muhibuddin AR menyebutkan, guna mendukung penyelenggaran pembangunan di Aceh maka dalam hal ini Jaringan Komunitas Masyarakat Adat [JKMA] Pase meng-iniasi lahirnya draft rancangan Qanun kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong.
Kegiatan tersebut diikuti para Geuchik, Tuha peut, imum mukim, tokoh adat, Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe, Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Ketua Komisi A DPRK, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, akademisi, tokoh intelektual, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya.
“Tujuan duek pakat itu untuk sebagai langkah sosialisasi, menyatukan persepsi, dan mencari masukan-masukan dalam penyempurnaan penyusunan rancangan draft qanun pemerintahan Gampong Kota Lhokseumawe” Ungkap Tgk Muhib.
Selanjutnya setelah rancangan qanun sudah sempurna akan diserahkan ke DPRK Lhokseumawe untuk dibahas. JKMA Pase berharap agar seluruh perangkat gampong Lhokseumawe untuk mendorong agar rancangan qanun tersebut menjadi prioritas dalam Program Legislasi DPRK Lhokseumawe, “jangan lupa dikawal hingga qanun disahkan” Tambahnya.
Ketika Acehtraffic.com menanyakan dasar pembuatan qanun tersebut, Sekretaris Pelaksana Marzuki menyebutkan, sesuai instruksi Gubernur Aceh No.05/INSTR/2008 tentang penguatan pemerintahan mukim dan gampong dalam Provinsi Aceh, mengisyaratkan bahwa setiap kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan qanun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong, “dalam undang-undang no 11 tahun 2006 sudah diamantkan dalam pasal 117 (2)” Jelas Marzuki.
Sebelumnya, Selasa, [11/10] sudah dilaksanakan duek pakat untuk menggali permasalahan dan merumuskan materi subtansi yang akan dimasukkan dalam draft rancangan Qanun pemerintahan Gampong di Sekretariat JKMA Pase. |AT/Yd

0 komentar:
Posting Komentar