
Banda Aceh | Acehtraffic.com- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengimbau para bupati/wali kota di provinsi itu merealisasikan anggaran dana gampong [ADG]. "Saya mengimbau para bupati/wali kota menetapi janji merealisasikan ADG dengan jumlah minimumnya Rp50 juta per gampong atau desa setiap tahunnya," kata Irwandi di Banda Aceh, Rabu [19/10].
Ia mengatakan, dari 23 kabupaten/kota di Aceh hanya beberapa yang mengalokasikan ADG melebih batas minimum, yakni Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Barat Daya.
Menurut Irwandi, jumlah minimum Rp50 juta tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan ADG yang dialokasikan dalam APBA, yang nilainya mencapai Rp100 juta per gampong. "Karena tidak terealisasinya jumlah minimum tersebut, maka pemerintah provinsi tidak menyalurkan dana "sharing" ADG. Ini akan merugikan gampong yang pemerintah kabupaten/kotanya tidak merealisasikan Rp50 juta," katanya.
Menurut Gubernur, ADG tersebut diberikan untuk memandirikan pemerintahan gampong. Dengan dana tersebut, pemerintahan gampong bisa merealisasikan program kerjanya, termasuk membiayai operasional pemerintahan. "Sebab itu, saya mengingatkan agar bupati/wali kota agar merealisasikan ADG tersebut. Jika tidak, sulit bagi pemerintah gampong untuk mandiri," pinta Irwandi.
Selain ADG, kata dia, pemerintah Aceh juga berupaya meningkatkan alokasi dana Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong (BPKG). Selama ini, BKPG dikucurkan Rp50 juta per gampong per tahun. "Banyak manfaat program BKPG ini. Dan jika anggaran memungkinkan, maka tidak tertutup kemungkinan alokasi dana BKPG ini ditingkatkan di tahun-tahun mendatang," katanya.
Ia mengatakan, alokasi BKPG tersebut bersumber dari dana otonomi khusus. Dana BKPG tersebut tidak bisa digunakan untuk operasional pemerintahan gampong. "Karena sumber dananya dari otonomi khusus, maka BKPG tidak diperkenankan untuk membiayai aparatur, seperti untuk operasional pemerintahan gampong," ungkap Irwandi Yusuf. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar