News Update :

Gubernur Lantik Pj Bupati Aceh Utara Ali Basyah

Selasa, 11 Oktober 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melantik dan mengambil sumpah HM Ali Basyah sebagai penjabat Bupati Aceh Utara setelah bupati dan wakil bupati sebelumnya diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa kasus korupsi Rp220 miliar.

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin [10/10/2011], itu tidak dihadiri Bupati Aceh Utara nonaktif Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara nonaktif Syarifuddin.

Gubernur Irwandi Yusuf mengingatkan HM Ali Basyah, yang juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat [BPM] Aceh, untuk memperhatikan tugas mendesak yang harus ditindaklanjuti secepatnya.

"Tugas mendesak tersebut mengawal agenda pilkada di Aceh Utara secara intensif serta memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya.

Selain itu, gubernur juga meminta  penjabat bupati  menata kembali manajemen keuangan daerah dengan mengambil kebijakan revitalisasi dan penyehatan anggaran agar APBK yang telah direncanakan berjalan efektif. "Dari semua tugas tersebut, yang terpenting membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak agar tugas yang diemban berjalan optimal," kata Irwandi Yusuf.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya menonaktifkan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dari jabatannya.

Penonaktifan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan pengangkatan Penjabat Bupati Aceh Utara M Ali Basyah tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-656 Tahun 2011 tertanggal 15 September 2011.

Sedangkan penonaktifan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.11-657 tertanggal 15 September 2011.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melayangkan surat usulan penonaktifan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dari jabatan mereka karena sudah menjadi terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBK Aceh Utara 2008 sebesar Rp220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri. Sidang perkara kedua terdakwa sudah digelar lima kali di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tersebut merupakan perintah Pasal 50 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 50 UUPA dengan tegas disebutkan bupati dan wakil bupati di Provinsi Aceh diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK apabila didakwa korupsi. |AT/Yd/An
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016