
Terkait dengan pelaksanaan pilkada untuk bupati/wali kota dan gubernur di Aceh, Mendagri mengatakan hal itu merupakan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. "Ini kewenangan KIP untuk menentukan jalan atau tidak," katanya.
Ketika ditanya tentang ketentuan yang digunakan untuk pelaksanaan pilkada, Mendagri mengatakan jika tidak ada qanun (peraturan daerah) yang baru, maka digunakan qanun lama. Soal calon independen, Gamawan menegaskan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi payung hukum.
KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur/wakil gubernur yang berlangsung serentak dengan pilkada di 17 kabupaten/kota di Aceh, pada 24 Desember 2011.
Sementara itu, untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur, hingga akhir penutupan pendaftaran pada 7 Oktober 2011, terdapat tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mendaftar. "Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon, hanya tiga pasangan yang mendaftar," kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Sabtu [8/10/2011].
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut yakni Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah, dan pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah.
Dua pasangan bakal calon Irwandi-Muhyan dan Ahmad Tajuddin-Suriansyah dari jalur perseorangan. Sebelumnya, Partai Aceh mengancam tidak mengusung kandidat gubernur-wakil gubernur dan 17 bupati dan wali kota dan para wakilnya jika pemilihan kepala daerah tersebut dilanjutkan tanpa qanun baru.
"Kami tidak berpartisipasi dalam pilkada jika tahapannya dilanjutkan tanpa adanya qanun baru sesuai dengan keputusan atau kesepakatan dari legislatif [DPR Aceh]," kata Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Jumat [7/10/2011]. |AT/Yd/An

0 komentar:
Posting Komentar