News Update :

Gara –Gara Dana Pilkada “Cagee “ Di DPRK Aceh Utara Ngamuk

Sabtu, 29 Oktober 2011

Lhokseumawe | Acehtraffic.com–Anggota DPRK Aceh Utara Azhari alias Cagee  marah dan mengancam akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan bila dana Pemilukada tetap dialokasikan dalam Perubahan APBK 2011. Sabtu [29/10]

“Kalau anggota dewan lain atau lembaga DPRK menerima dana Pemilukada dimasukkan dalam P-APBK, saya sebagai anggota dewan dari Fraksi PA akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRK dan juga kepada Dewan Pimpinan Wilayah PA Aceh Utara,” kata Cagee, Rabu  lalu.

Dalam pemberitaan itu, Cagee  mengaku ancaman itu bukanlah gertak sambal, terasi atau belacan, tetapi  Sekretaris Komisi C bidang keuangan dan aset daerah ini menegaskan pihaknya tidak setuju dana Pemilukada dialokasikan dalam APBK- P.

 “Karena keberadaan Panwaslu Aceh Utara ilegal dan tahapan yang sudah dilaksanakan KIP tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Cagee

Cagee juga mengungkapkan gagalnya pengesahan  APBK-P  2011 pada Senin (24/10) lalu, akibat arogansi Pj Bupati Aceh Utara M Ali Basyah yang menurutnya  telah mengutak-atik anggaran hasil pembahasan dua pihak (eksekutif-legislatif).

Saat pembahasan dua pihak, kata Cagee, sudah disepakati bahwa dana untuk KIP dan Panwaslu yang dipotong, sebagian besar dialihkan untuk gaji pegawai Pemkab Aceh Utara sekira Rp11,5 miliar. Dalam pembahasan dua pihak, lanjut Cagee, juga sudah disusun program yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Tapi Pj Bupati Ali Basyah mempreteli anggaran dan program yang telah disusun. “Dengan arogansi Ali Basyah memasukkan kepentingan yang dia inginkan, di antaranya dana untuk qurban Rp300 juta dan memasukkan kembali dana KIP dan Panwas, termasuk dana pengamanan Pemilukada Rp3,2 miliar yang tidak dimasukkan dalam kebijakan umum perubahan anggaran,” kata Cagee.

Ditanya apakah DPRK sudah menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan P-APBK 2011, Cagee yang juga wakil ketua Kelompok Kerja I dalam pembahasan anggaran, menyatakan, “Sampai sekarang belum, rapat Badan Musyawarah Dewan tentang hal itu juga belum dilaksanakan. Jadi omong kosong kalau pj bupati menyatakan P-APBK akan disahkan Senin depan”.

Cagee juga menanggapi pernyataan Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian yang menyebutkan rakyat Aceh Utara bisa menggugat DPRK bila terus memperlarut-larut pengesahan P-APBK. Kata Alfian, dampak dari hal itu merugikan masyarakat. Sebab dalam perubahan anggaran bukan hanya dana Pemilukada, tapi banyak anggaran lain untuk kepentingan publik.

“Mestinya pihak MaTA lebih jeli dan bijak dalam melihat tentang penyebab tertundanya pengesahan anggaran pada Senin lalu, siapa yang melakukan kekeliruan, dewan atau pj bupati,” kata Cagee.

Sebelumnya diberitakan, MaTA menilai gagalnya pengesahan P-APBK Aceh Utara tahun 2011 pada Senin (24/10) akibat konflik kebijakan antara DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) mengenai dana Pemilukada. Jika konflik ini terus berlarut, kata Alfian, maka berpotensi merugikan rakyat.

Sementara Pj Bupati M Ali Basyah optimis P-APBK bisa disahkan pada Senin depan setelah selesai penyesuan kembali beberapa hal. | AT | HA | BBS
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016