
Banda Aceh | Acehtraffic.com -- Lapangan Blang Padang Banda Aceh menjadi saksi saat elit pemerintah dan partai politik menyatu dalam kata "damai bersama mu", bersamaan peringatan HUT ke-66 TNI, 5 Oktober lalu.
Para elit pemerintah dan politik itu bersamaan melepas burung merpati terbang bebas ke angkasa membawa khabar "perdamaian" kepada sekitar 4,6 jiwa penduduk di Serambi Mekah itu.
Bait-bait lagu dan puisi tentang perdamaian dari pimpinan daerah dan politisi, prajurit TNI, Polri dan berbagai elemen sipil serta tokoh masyarakat dan agama itu menambah keyakinan bahwa damai Aceh tidak terkoyak.
Bait puisi dan lagu "damai bersama mu" begitu lantang, dibacakan sambung menyambung oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono dan Kapolda Irjen Iskandar Hasan, Kajati Aceh M Yusni serta sejumlah tokoh agama, masyarakat dan mahasiswa.
Di depan deretan muspida plus dan tokoh masyarakat dan agama, berdiri bocah-bocah berseragam putih-putih, mengilustrasikan "jiwa putih, bersih" tidak berharap perdamaian tercabik meski beberapa bulan lagi Aceh menghadapi "pesta politik" pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pasalnya, suhu politik Aceh terus memanas menjelang pilkada dikarenakan persoalan regulasi tentang aturan hukum terkait mekanisme pemilihan kepala daerah antara elit pemerintah, Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU dan partai politik, khususnya di DPRA.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono menegaskan pihaknya tetap memberikan dukungan penuh pasukan untuk membantu Polri dalam pengamanan pilkada. Namun TNI lebih menginginkan Pilkada Aceh ini berjalan aman dan damai.
"Biasanya, tensi politik menjelang pilkada naik dan ini tidak hanya terjadi di Aceh. Dan ini harus dijaga agar jangan menjurus anarkis. Jika ini terjadi, tentu kasihan rakyat," katanya.
Sejauh ini, kata dia, indikasi adanya hal yang menjurus anarkis jelang Pilkada Aceh belum terlihat. Kendati begitu, personel TNI diminta untuk tetap waspada.
"Bagaimana pun juga semua pihak harus mampu menggiring situasi agar jangan terjadi hal yang menjurus anarkis, apalagi sampai mencederai masyarakat," katanya.
Dari hari ke hari, perseteruan politik semakin tajam dan menjadi berita utama sejumlah media lokal. Kisruh politik juga menjadi "topik" utama dibicarakan masyarakat di warung-warung kopi di Aceh.
Konflik regulasi Pilkada Aceh diawali ketika DPRA menyepakati rancangan qanun (Perda) pemilihan kepala daerah tanpa adanya pasangan dari calon perseorangan (independen), kemudian kesepakatan legislatif itu ditolak mentah-mentah Gubernur Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf menegaskan tidak akan menandatangani rancangan qanun pilkada, selanjutnya produk hukum tersebut dikembalikan ke DPRA. Legislatif yang dimotori Partai Aceh (partai lokal) terus menekan KIP untuk tidak melaksanakan tahapan pilkada.
Pemerintah Aceh berpatokan calon independen "wajib" ikut Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir pasal 256 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Persoalan politik lokal di Aceh akhirnya berujung pada turun tangannya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Polhukam.
Sementara sambil adanya kebijakan "khusus" Pemerintah Pusat, pihak KIP terus melakukan tugasnya membuka pendaftaran pasangan bakal calon di 17 kabupaten/kota dan tingkat provinsi (calon gubernur/wakil gubernur), meski sebagian anggota legislatif menentangnya.
Pada 1 Oktober 2011, KIP memutuskan hari pertama dari tujuh hari masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur dan 17 pasangan bupati-wali kota dan para wakilya.
Pada hari pertama dan kedua pembukaan pendaftaran, KIP menerima dua pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur yakni Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan dan Tgk Ahmad Tajuddin/Teuku Suriansyah.
Kemudian, pada detik-detik terakhir ditutupnya masa pendaftaran pukul 24.00 WIB(Jumat, 7/10), KIP Aceh menerima pendaftaran pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur yakni Muhammad Nazar/Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat dan PPP.
Hingga akhir masa pendaftaran, KIP menetapkan tiga kandidat pasangan bakal calon yang akan maju dalam Pilkada gubernur/wakil gubenur Aceh yang ditetapkan hari pencoblosan 24 Desember 2011.
Tidak usung
Kemudian bagaimana dengan kandidat partai politik pemenang pemilu 2009, Partai Aceh (partai politik lokal) tidak mengusung kandidat, termasuk PAN, Partai Golkar dan PKS.
Bahkan, peraih kursi terbanyak di DPRA yakni Partai Aceh, bersikap tidak mengusung kandidat gubernur-wakil gubernur serta 17 bupati dan wali kota dan para wakilnya jika Pilkada tersebut dilanjutkan tanpa qanun baru.
"Kami tidak berpartisipasi dalam Pilkada jika tahapannya dilanjutkan tanpa adanya qanun baru sesuai dengan keputusan atau kesepakatan dari legislatif (DPRA)," kata Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf.
Pihaknya tidak memiliki ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan Pilkada tidak diselesaikan dan itu adalah tugas utama Partai Aceh. Pilkada adalah masalah kecil yang tidak perlu diributkan karena semuanya di atur sesuai mekanismenya.
Muzakir Manaf, menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk mengurangi kewenangan Aceh sesuai UUPA.
"Upaya itu dilakukan dengan cara membenturkan perundang-perundangan yang berlaku yakni mekanisme Mekanisme Konstitusi (MK) dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan DPRA sebagai perwujudan rakyat Aceh," katanya menjelaskan.
Partai Aceh menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencabutan pasal 256 UUPA adalah "persitiwa buruk" yang berkemungkinan berulang kembali. "Itu adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut," kata dia.
Pencabutan pasal 256 UUPA yang mengatur tentang keikutsertaan calon independen dalam Pilkada Aceh itu, Muzakir Manaf menilai sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA.
"Kami juga menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalalkan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh meski mengorbankan kepentingan masyarakat lebih besar," katanya menjelaskan.
Muzakir Manaf juga mengatakan, berkemungkinan Partai Aceh akan melibatkan kembali pihak ketiga yaitu Uni Eropa. "Jika Pilkada dilanjutkan maka perdamaian seperti termaktub dalam MoU Helsinki akan dirundingkan kembali," katanya menambahkan.
Namun, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan kebijakan terbaik bagi pelaksanaan Pilkada Aceh, dengan mengedepankan komitmen perdamaian.
Menyikapi kisruh pilkada, kalangan mahasiswa di Aceh mendesak semua elemen masyarakat harus mengawal pelaksanaannya dapat berlangsung damai.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) Sopian, dalam salah satu butir pernyataan sikapnya mengajak semua pihak mendukung KIP Provinsi Aceh maupun KIP kabupaten/kota konsisten melaksanakan semua tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pilkada Aceh 2011 tetap berpedoman pada tiga aspek yakni secara damai, sesuai perundang-undangan yang berlaku dan menghormati putusan MK, kata Asisten Deputi I politik dalam negeri bidang koordinator otonomi khusus Kementerian Koordinator Polhukam Brigjen TNI Sumardi.
"Ketiga aspek tersebut merupakan hal yang paling mendasar yang harus diperhatikan semua pihak dalam melaksanakan Pilkada Aceh," katanya.
Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan pilkada di Aceh harus dilakukan pemantapan bidang politik, hukum dan keamanan dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah di provinsi ujung barat Indonesia itu.
"Jika terjadi sumbatan-sumbatan dalam pelaksanaan pilkada maka harus diselesaikan secara cepat dan terintegrasi," katanya.
Mantan anggota kombatan (tentara) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Timur meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan pilkada.
"Kami berharap Pilkada Aceh tidak ditunda, dan tahapannya harus dilakukan sesuai keputusan KIP Aceh dengan pencoblosan pada 24 Desember 2011," kata seorang mantan GAM Aceh Timur Marzuki Daud.
Ia juga menyatakan, penundaan Pilkada Aceh itu akan berdampak pada pengeluaran biaya lebih besar, selain akan tertundanya proses pembangunan yang sedang dan akan berjalan di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa tersebut.
Puluhan tahun Aceh didera konflik bersenjata, berakibat pembangunan tidak berjalan baik sehingga menjadi salah satu wilayah tertinggal di Indonesia.
Konflik yang telah mewariskan penderitaan panjang masyarakat Aceh. Derita anak yatim yang ditinggalkan orang tuanya dan tangisan para janda karena suaminya tewas akibat perang masa lalu, diharapkan tidak lagi terulang di Serambi Mekah.
Karenanya, pilkada atau tidak bukan sebuah pesta untuk merapuhkan, apalagi sampai mengoyak-ngoyak perdamaian Aceh. Ikrar "Blang Padang" diharapkan menjadi nafas bersama menyelematkan perdamaian di provinsi ujung paling barat Indonesia ini. |AT/Yd/Ant/Azahari

0 komentar:
Posting Komentar