News Update :

Elit PA Hanya Persoalkan Independen, KKR Dan Pengadilan HAM Apakah Bukan UUPA?

Senin, 10 Oktober 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com -- Aksi protes sikap elit PA yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Aceh [GMA] Di Simpang Lima tadi malam, Minggu [9/10/2011] berujung pada penangkapan 10 mahasiswa yang sampai saat ini masih disekap oleh polisi Poltabes Banda Aceh.

Aksi tersebut menyikapi polemik Pemilukada Aceh 2011 masih menarik perhatian masyarakat internasional. Dimana, Muzakir Manaf selaku petingga mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Ketua Umum Partai Aceh beberapa waktu lalu telah menyatakan sikap serta komitmennya menjaga harkat dan martabat rakyat Aceh, dengan tidak ikut serta dalam Pemilukada Aceh 2011 panglima KPA itu beralasan demi menyelamatkan UU-PA dan MoU Helsinki.

Dalam rilisnya yang diterima Acehtraffic.com koordinator aksi menyebutkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Petinggi PA itu sangat memiriskan hati, pasalnya keinginan untuk menjaga UU-PA dan MoU helsinki hanya sebatas pasal 256 UU-PA terkait soal calon perseorangan dalam Pilkada Aceh, padahal masih banyak persoalan lain yang terkait dengan UU-PA dan MoU Helsinki yang belum tuntas direalisasikan di aceh, tapi kenapa kenapa mantan petinggi GAM dan PA tersebut tidak satu orangpun berani berkomentar dan menyatakan sikap tegas. 

Masih menjadi issu publik Di Aceh tentang belum sempurnanya realisasi MoU Helsinki dan UU-PA seperti Pembebasan sisa Tapol Napol Aceh, Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan President (Keppres) terkait UU-PA yang sampai detik ini juga belum tuntas dibentuk oleh pemerintah pusat, namun pertanyaannya kenapa Para Petinggi mantan Gerakan Aceh Merdeka dan Petinggi PA adem ayem saja? Ada apa ini?, Tambah Fakhrurrazi

Ada beberapa hal yang sangat memiriskan hati ketika petinggi KPA hanya mampu bersuara terkait pembatalan pasal 256 UU-PA tentang calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

Pertama, Tentang sisa Tapol Napol Aceh
Salam MoU Helsinki butir amnesty umum poin 3.1.2 jelas disebutkan bahwa Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini. 

Selain itu, KEPPRES No.22 Tahun 2005 Tentang Amnesty Umum bagi siapapun yang terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka, Pasal 9 Ayat (1) dan (2) KEPPRES No.174 Tahun 1999 Tentang Pemberian Remisi bagi narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup yang telah menjalani hukuman lebih dari 5 tahun dan berkelakuan baik selama di Lapas.

Namun lagi-lagi para petinggi PA dan KPA hanya diam saja. Bahkan yang lebih menyedihkan seluruh sisa tapol napol aceh yang sampai sekarang mendekam dipenjara tidak lagi diakui sebagai mantan GAM, hal ini terjadi karena Petinggi KPA tidak merekomendasi mereka sebagai mantan GAM, padahal mereka jelas-jelas mantan Angkatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kedua, Terkait dengan PP, Perpres dan Keppres belum dikeluarkan oleh pemerintah 
Jelas disebutkan dalam UU-PA pasal 271 UU-PA bahwa “Ketentuan pelaksana undang-undang ini yang menjadi kewajiban pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”, namun lagi-lagi kita kembali bertanya, kenapa Muzakir Manaf dan para mantan petinggi GAM lainnya hanya diam dan santai saja.

Ketiga, Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
Yang hingga kini belum dibentuk. Karena, sesuai dengan isi UU-PA pasal 229 ayat (2) disebutkan bahwa, KKR di aceh adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan KKR Nasional, sementara KKR Nasional telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 7 Desember 2006, sehingga KKR aceh terbengkalai. Dalam katagori ini petinggi KPA dan PA juga diam saja.  |AT/Yd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016