Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Komisi Independen Pemilihan [KIP] Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diperkirakan akan menyediakan 2.300 kotak suara untuk pilkada bupati dan gubernur serta wakilnya pada 24 Desember 2011.
Ketua Pokja Logistik dan Pemungutan Suara KIP Aceh Utara Jufri di Lhokseumawe, Senin mengatakan, sebanyak 2.300 kotak suara tersebut berdasarkan jumlah daftar pemilih sementara.
Dikatakan, setiap tempat pemungutan suara [TPS], satu kota suara untuk pemilihan bupati dan wakilnya dan satu untuk pemilihan gubernur dan wakilnya.
Jufri menyebutkan, jumlah kotak suara tersebut belum pasti jumlahnya, mengingat dengan adanya masa penghentian sementara proses tahapan beberapa waktu lalu, maka pelaksanaan hari pencoblosan di perpanjang waktunya, sehingga diperkirakan jumlah pemilih akan bertambah.
"Kita belum tahu angka pastinya berapa yang dibutuhkan, untuk perkiraan sementara hanya 2.300 kotak. Bisa jadi kemungkinan bertambah pemilihnya, mengingat adanya perpanjangan waktu proses tahapan pilkada," katanya, Senin [17/10].
Dikatakan, pada waktu istirahat lalu mungkin ada warga yang sebelumnya tidak terdaftar menjadi pemilih, namun pada saat hari pencoblosan cukup usianya untuk memilih atau yang sudah menikah, maka bertambah pula jumlah pemilihnya," terang Jufri.
Lanjut dia lagi, di mana untuk setiap TPS, diperuntukkan 600 orang pemilih dalam satu desa. "Apabila lebih dari jumlah tersebut, maka harus diadakan dua kotak suara atau lebih, serta tidak bisa dipindahkan ke desa lainnya apabila tidak cukup atau lebih pemilih di suatu desa," ujarnya.
Mengenai kesiapan jumlah kotak suara, Jufri menyatakan, pihaknya mengaku cukup, dengan menggunakan kotak suara eks pemilihan presiden sebelumnya, begitu juga dengan kondisinya, umumnya masih bisa digunakan lagi. Untuk kesiapan logistik terkait pemungutan suara nantinya, seperti kertas suara, tinta dan sebagainya, ditentukan kemudian.
"Jika untuk kertas, diadakan setelah jelas daftar pemilih tetap [DPT] dan melalui proses tenderisasi, sedangkan untuk tinta, ditanggung oleh pemerintah provinsi. Untuk pembuatan TPS, akan dilakukan oleh PPS setempat dengan mengacu pada aturan teknis atau sket gambar yang telah kita buat sebelumnya," jelas Jufri lagi. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar