
Siglie | Acehtraffic.com – Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang kepegawaian tak berjalan semestinya di Kabupaten Pidie. Dalam PP ini, PNS bisa dipecat jika absen lebih 30 hari dalam setahun.
Kepala Dinas Kepegawaian Pidie, Efendi, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut meskipun belum ada hasil yang memuaskan terhadap jam kerja dan kedisiplinan pegawai.
“Sebetulnya PP ini tidak jauh berbeda dengan peraturan lama, namun ini lebih keras lagi, lebih 30 hari tak masuk maka akan diberhentikan dari pegawai,” katanya.
Efendi menyatakan, pemecatan tak hanya dihitung dari jumlah hari yang tidak masuk kerja, tetapi juga jumlah waktu tidak masuk kerja, karena per hari pegawai negeri wajib kerja selama 7,5 jam. “Kalau jumlah waktu juga dihitung dengan total 225 jam dalam setahun tidak kerja, maka sanksinya juga sama,” katanya.
Saat ditanyai perihal penerapan aturan tersebut di Pidie karena banyak pegawai tak disiplin, jelas Efendi, aturan-aturan tersebut diketahui oleh pegawai. “Kita usahakan aturan ini berjalan, meskipun kita jalankan pelan-pelan dulu sesuai dengan kondisi daerah,” jelasnya. |AT/Yd/HA

0 komentar:
Posting Komentar