
LHOKSEUMAWE – Mantan Sekdako Lhokseumawe, Safwan, yang terlibat kasus penipuan, sejak 27 Agustus 2011 telah resmi dijadikan Daftar Pencaharian Orang [DPO] Polres Lhokseumawe. Karena dua mendapatkan pemanggilan Polisi, Sofyan tidak hadir.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, didampingi Kanit Tipiter Bustani, Minggu [11/9/2011], menyatakan Safyan berstatus sebagai DPO. Karena dua kali dipanggil tidak hadir. Pertama, pada tanggal 10 Agustus mengirim surat ke pihak Pemko Lhokseumawe, karena bersangkutan masih berstatus PNS. Tapi dua hari kemudian Pemko membalas bahwa Safwan tidak pernah masuk kantor dan sedang berada diluar daerah.
Surat kedua dikirim 15 Agustus 2011 yang juga tidak ditanggapi, maka saat ini Safwan dinyatakan resmi menjadi DPO. “Kita sedang lidik dimana keberadaannya,,” imbuh Bripka Bustani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Safwan resmi ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap seorang hakim yang kini bertugas di Pengadilan Tapak Tuan, Muklis. Sedangkan dugaan penipuan yang dilakukan Safwan terkait utang piutang dengan nilai Rp 270 juta. |AT/Yd Serambi

0 komentar:
Posting Komentar