Jakarta -
Koruptor dinilai tidak pantas mendapat remisi. Apalagi di tengah suasana
kebatinan masyarakat yang tengah benci pada korupsi. Alasan hak narapidana
mendapat remisi tidak bisa dijadikan pembenaran, keadilan publik harus
diutamakan.
"Pencuri sendal jepit, pencuri kakao bolehlah dapat remisi. Tapi kalau
koruptor, masyarakat kita ini sedang marah sama kejahatan korupsi, di mana
korupsi enggak ada habis-habisnya. Jadi kalau pemerintah memberikan remisi
tidak bijaksana," kata Guru Besar Hukum UI Jimly Ashiddiqie saat dihubungi
detikcom, Sabtu [3/9].
Pemerintah harus mempertimbangkan keadaan di masyarakat saat memberikan remisi.
Jangan hanya berpegang pada kartu mati aturan yang berlaku.
"Masyarakat kita sedang
sakit, dihinggapi penyakit kebencian kepada koruptor, tentu ini bisa dijadikan
bahan pertimbangan," terang Jimly.
Karena itu, dia meminta
pemerintah arif dalam memberikan remisi bagi koruptor. Jangan main obral
sehingga koruptor malah enak-enakan mendapatkan keringanan.
"Kita harus kaji ulang pemberian remisi. Antara lain syarat harus diperketat," tuturnya.
Sebelumnya terkait remisi bagi koruptor ini, sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi di hari lebaran. Pemerintah pun menuai kecaman termasuk dari aktivis antikorupsi. Pemerintah dinilai abai melihat kejahatan yang dilakukan koruptor.|At/detik.com
"Kita harus kaji ulang pemberian remisi. Antara lain syarat harus diperketat," tuturnya.
Sebelumnya terkait remisi bagi koruptor ini, sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi di hari lebaran. Pemerintah pun menuai kecaman termasuk dari aktivis antikorupsi. Pemerintah dinilai abai melihat kejahatan yang dilakukan koruptor.|At/detik.com


0 komentar:
Posting Komentar