News Update :

7 Cara Islami Ajari Pendidikan Seks buat Anak!

Sabtu, 03 September 2011

PENDIDIKAN seksual dapat diberikan kepada anak, manakala pendidikan seksual tersebut berisi pengajaran-pengajaran yang mampu mendidik anak, sehingga lebih mengimani, mencitai, dan mendekatkan diri pada ajaran agama.

Di antara pokok-pokok pendidikan seksual yang bersifat praktis, yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak adalah:

1. Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan wanita mempunyai perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah. Dan itulah fitrah yang ditetapkan pada manusia.

Adanya perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun perbedaan tersebut semata-mata karena fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, maka Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga.

Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya.

“Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berlagak wanita, dan wanita yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat yang lain: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki-laki”. (HR. Bukhari).

2.  Mengenalkan Mahramnya.
Tidak semua wanita berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja wanita yang diharamkan dan siapa yang dihalalkan, semuanya ini telah ditentukan oleh syariat islam.

Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar ditaati. Dengan memahami kedudukan wanita yang menjadi mahram, diupayakan agar anak mampu menjaga pergaulan sehari-harinya dengan selain wanita yang menjadi mahramnya tersebut.

Inilah salah satu bagian terpenting dikenalkannya kedudukan orang-orang yang haram dinikahi dalam pendidikan seksual anak.

Dengan demikian dapat diketahui dengan tegas bahwa islam mengharamkan incest, yaitu pernikahan yang dilakukan antara saudara kandung atau mahramnya. Siapa saja mahram tersebut, Allah SWT telah menjelaskan dalam Surat An-Nisa’:22-23.

3.  Mendidik agar selalu menjaga pandangan mata
Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri.

Begitu pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar atau film yang mengandung unsur pornografi.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An-Nur:30)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. (An-Nur:31).

4. Mendidik agar tidak melakukan ikhtilat
Pengertian ikhtilat, yakni bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan bukan mahram. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang merupakan perbuatan yang sudah dianggap biasa.

Mereka bebas mengumbar pandangan, saling berdekatan dan bersentuhan. Seolah tidak ada lagi batas yang ditentukan syara’ guna mengatur interaksi diantara mereka.

Ikhtilat dilarang, karena bisa sebagai perantara kepada perbuatan zina yang diharamkan Islam. Bila ikhtilat dibiarkan, maka pintu-pintu kemaksiatanpun akan terbuka lebar. Dan akan membawa dampak kepada kerusakan kehidupan manusia.

Islam tidak melarang seorang wanita untuk melakukan aktivitas demi kemaslahatan umat. Namun tentunya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan Allah dan Rasul-Nya, seperti tidak menampakkan aurat, menundukkan pandangan, dsb.

5. Mendidik agar tidak melakukan khalwat
Dinamakan khalwat apabila seorang laki-laki dan wanita bukan mahramnya, berada di suatu tempat, hanya berdua saja. Dan biasanya memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak bisa dilihat oleh orang lain.

Sebagaimana ikhtilat, khalwatpun merupakan perantara bagi terjadinya perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda :

“Hindarilah khalwat (berdua-duaan) dengan wanita. Demi diriku yang berada di tanganNya, tiadalah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali syaitan menyelusup diantara keduanya”. (HR. THabrani).

6.  Mendidik etika berhias
Berhias berarti usaha untuk memperindah atau mempercantik diri agar bisa berpenampilan menawan. Berhias, jika tidak diatur secara islami akan menjerumuskan seseorang pada perbuatan maksiat dan dosa. |At/Ag/lensaindonesia.com





Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016