News Update :

Indikasi Korupsi Di Unimal, 785 Mahasiswa Akan Diperiksa Polisi

Sabtu, 10 September 2011

Lhokseumawe – Reskrim Polres Lhokseumawe Unit Tripikor, memanggil tiga mahasiswa Universitas Malikussaleh [Unimal] Aceh Utara untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mahasiswa yang juga sebagai penerima bantuan beasiswa miskin [BBM] dan bantuan peningkatan prestasi akademik mahasiswa [PPA] untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk 785 mahasiswa bersumber dari APBN itu.

Masalahnya, hingga saat ini kedua jenis beasiswa yang bersumber dari APBN tahun 2010 sejumlah 2,095 miliar itu belum juga disalurkan untuk mahasiswa miskin, sampai saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa tujuh saksi dari pihak rektorat Unimal.

Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso “saat diusulkan ke pusat, anggaran tersebut untuk beasiswa mahasiswa miskin dan peningkatan berprestasi, setelah dicairkan diduga digunakan untuk keperluan lainnya seperti untuk gaji tenaga honorer, bayar rekening listrik dan telpon, biaya pengamanan, dan kegiatan mahasiswa itu sendiri, kasus ini masuk delik dugaan pidana korupsi”, Rinci Kukuh melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, Jum’at [9/9/2011].

Sebelumnya, Reskrim Unit Tripikor Polres Lhokseumawe, Aiptu Damanik mengatakan dari pihak rektorat Universitas Malikussaleh sudah diperiksa sebanyak tujuh orang, antara lain bendahara, kepala keuangan, pembantu rektor III bidang kemahasiswaan, dan sejumlah pejabat dilingkungan Unimal.

“kedepan kita berencana untuk memeriksa semua mahasiswa penerima bantuan beasiswa itu yaitu 785 mahasiswa, karena, lanjut Damanik, penerima beasiswa dan peruntukannya berbeda stanbuk berbeda jumlah beasiswanya”.

Rektor Unimal, Apridar SE MSi menanggapi kasus tersebut seperti yang dilansir media local serambi Indonesia, menyatakan “itu masalah pada era rektor sebelumnya. Namun, kami selaku pihak rektorat Unimal yang baru terus memfasilitasi agar masalah ini diselesaikan secara internal”. “Malah menurut informasi yang saya dengar”, tambah Rektor baru Unimal itu, “sebagian hak mahasiswa itu telah dicairkan, namun saya tidak tahu persis data kongkritnya”.

Disamping itu, menurut mahasiswa dari buffer aksi mahasiswa Unimal [GAM-Unimal] yang mengadvokasi kasus tersebut menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran yang diplotkan dari APBN tahun 2010 untuk bantuan beasiswa miskin [BBM] dan beasiswa peningkatan prestasi akademik mahasiswa [PPA] yang sampai hari ini belum disalurkan dengan alasan menggunakan anggaran tersebut untuk membayar honor karyawan dan biaya operasional kampus lainnya dinilai sangat tidak masuk akal.

“itu dampat tak pernah transparannya pengelolaan anggaran kampus, biaya operasional kampus kan sudah diplotkan tiap tahun dari APBN, lagian kalo dibilang untuk membayar gaji honorer itu mustahil, karena honorer Unimal sudah tidak menerima gajinya selama dua bulan ditahun 2009 dan enam bulan ditahun 2010” Terang Samsul Rizal Panglima Gerakan Aksi Mahasiswa Unimal [GAM Unimal].

Mereka juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berperan untuk mengungkap berbagai indikasi dan penyelewengan yang pernah terjadi di Unimal, yang belum selesai dan tidak disentuh hukum satu kasus pun serta pelakunya terkesan impunitas meski telah merugikan Negara “jangan ada upaya untuk menyelesaikan indikasi korupsi ditingkat internal kampus, berapa kasus yang selesai ketika diselesaikan diinternah, malah terjadi deal, apalagi petinggi mahasiswa organisasi strategis kampus sudah menerima beasiswa itu”, Tambah Rizal. |AT/Yd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016