
Lhokseumawe
– Reskrim Polres Lhokseumawe Unit Tripikor, memanggil tiga mahasiswa Universitas
Malikussaleh [Unimal] Aceh Utara untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mahasiswa
yang juga sebagai penerima bantuan beasiswa miskin [BBM] dan bantuan
peningkatan prestasi akademik mahasiswa [PPA] untuk dimintai keterangan terkait
dugaan penyalahgunaan anggaran untuk 785 mahasiswa bersumber dari APBN itu.
Masalahnya,
hingga saat ini kedua jenis beasiswa yang bersumber dari APBN tahun 2010 sejumlah
2,095 miliar itu belum juga disalurkan untuk mahasiswa miskin, sampai saat ini
pihak kepolisian sudah memeriksa tujuh saksi dari pihak rektorat Unimal.
Menurut
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso “saat diusulkan ke pusat, anggaran
tersebut untuk beasiswa mahasiswa miskin dan peningkatan berprestasi, setelah
dicairkan diduga digunakan untuk keperluan lainnya seperti untuk gaji tenaga
honorer, bayar rekening listrik dan telpon, biaya pengamanan, dan kegiatan
mahasiswa itu sendiri, kasus ini masuk delik dugaan pidana korupsi”, Rinci
Kukuh melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, Jum’at [9/9/2011].
Sebelumnya,
Reskrim Unit Tripikor Polres Lhokseumawe, Aiptu Damanik mengatakan dari pihak
rektorat Universitas Malikussaleh sudah diperiksa sebanyak tujuh orang, antara
lain bendahara, kepala keuangan, pembantu rektor III bidang kemahasiswaan, dan
sejumlah pejabat dilingkungan Unimal.
“kedepan
kita berencana untuk memeriksa semua mahasiswa penerima bantuan beasiswa itu
yaitu 785 mahasiswa, karena, lanjut Damanik, penerima beasiswa dan
peruntukannya berbeda stanbuk berbeda jumlah beasiswanya”.
Rektor
Unimal, Apridar SE MSi menanggapi kasus tersebut seperti yang dilansir media local
serambi Indonesia, menyatakan “itu masalah pada era rektor sebelumnya. Namun,
kami selaku pihak rektorat Unimal yang baru terus memfasilitasi agar masalah
ini diselesaikan secara internal”. “Malah menurut informasi yang saya dengar”,
tambah Rektor baru Unimal itu, “sebagian hak mahasiswa itu telah dicairkan,
namun saya tidak tahu persis data kongkritnya”.
Disamping
itu, menurut mahasiswa dari buffer aksi mahasiswa Unimal [GAM-Unimal] yang
mengadvokasi kasus tersebut menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran yang
diplotkan dari APBN tahun 2010 untuk bantuan beasiswa miskin [BBM] dan beasiswa
peningkatan prestasi akademik mahasiswa [PPA] yang sampai hari ini belum
disalurkan dengan alasan menggunakan anggaran tersebut untuk membayar honor
karyawan dan biaya operasional kampus lainnya dinilai sangat tidak masuk akal.
“itu
dampat tak pernah transparannya pengelolaan anggaran kampus, biaya operasional
kampus kan sudah diplotkan tiap tahun dari APBN, lagian kalo dibilang untuk
membayar gaji honorer itu mustahil, karena honorer Unimal sudah tidak menerima
gajinya selama dua bulan ditahun 2009 dan enam bulan ditahun 2010” Terang Samsul
Rizal Panglima Gerakan Aksi Mahasiswa Unimal [GAM Unimal].
Mereka juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berperan untuk mengungkap
berbagai indikasi dan penyelewengan yang pernah terjadi di Unimal, yang belum
selesai dan tidak disentuh hukum satu kasus pun serta pelakunya terkesan
impunitas meski telah merugikan Negara “jangan ada upaya untuk menyelesaikan indikasi
korupsi ditingkat internal kampus, berapa kasus yang selesai ketika
diselesaikan diinternah, malah terjadi deal, apalagi petinggi mahasiswa organisasi strategis kampus sudah menerima beasiswa itu”, Tambah Rizal. |AT/Yd

0 komentar:
Posting Komentar