News Update :

HMI Pantau LSM Asing Dan Kawal Pembekuan Greenpeace

Kamis, 08 September 2011



Jakarta -- Ketua HMI Badko Jabotabeka-Banten Rudy Gani mendukung tindakan tegas Kemdagri terhadap Greenpeace cabang Indonesia. Pasalnya, menurut Rudy, Greenpeace telah terang-benderang melanggar UU No.8 Tahun1985.

“Selain itu, Greenpeace mirip organisasi yang tidak memiliki jenis kelamin. Bentuknya yayasan tapi bertindak seolah ormas. Greenpeace jelas bukan organisasi yang memiliki niat baik untuk kemajuan Indonesia,” tandasnya, Kamis [8/9/2011].

koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing ini berjanji, pihaknya akan terus mengawal gerak-gerik seluruh LSM asing di Indonesia.

Pengawasan tersebut sangat perlu dilakukan agar harga dan martabat bangsa Indonesia tetap terjaga baik, tidak diobok-obok kaki tangan asing yang bermaksud menghancurkan Indonesia.

“Kami akan mengawal proses pembekuan Greenpeace. Ini adalah pintu masuk kami untuk mengawal seluruh pergerakan LSM asing di Indonesia,” tukas Rudy.

Seperti berita sebelumnya Ekonom senior Dradjad Wibowo mendesak Dirjen Pajak segera memeriksa laporan keuangan LSM asing Greenpeace. Apabila ditemukan kejanggalan, pemerintah berhak membekukan dan membubarkan LSM asal Belanda itu.

Hal itu dikemukakannya menanggapi masuknya aliran dana asing dari Greenpeace Asia Tenggara ke Greenpeace cabang Indonesia sebesar Rp1.768.272.195 dalam kurun waktu 2010 tanpa seizin pemerintah. Padahal, para pimpinan Greenpeace cabang Indonesia berulangkali membantah menerima bantuan asing.

Mereka mengaku mendapat dana dari donatur di Indonesia yang berjumlah 30.000 orang. Besar bantuan donatur Rp75.000 per orang. Jika dijumlahkan, dana yang masuk dari donatur Rp2,25 miliar per bulan atau Rp27 miliar per tahun.

Namun anehnya, dalam laporan keuangan di dua media massa nasional, Greenpeace mengaku hanya menerima bantuan Rp10.207.389.922. Itu artinya terjadi selisih Rp16,8 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya alias menguap.

“Temuan ini yang mendesak ditelusuri. Saya rasa Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera turun tangan. Sebab semua LSM, lokal apalagi asing harus tunduk pada aturan Indonesia,” tegas Dradjad, Rabu [7/9/2011].

Wakil Ketua Umum PAN ini juga menambahkan, penelusuran dana tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah LSM itu benar-benar bebas pajak.

“Sesuai SK Menkeu, ada lembaga internasional yang memang bebas PPh, seperti PBB. Harus dicek dulu, apakah Greenpeace termasuk dalam SK Menkeu itu. Tapi setahu saya, Greenpeace tidak masuk dalam golongan itu,” ujarnya.

Karenanya, Dradjad menyayangkan sikap Greenpeace yang terkesan mendua di satu sisi tidak menerima bantuan dari pihak manapun, namun pada kenyataannya menarim donasi.

Dradjad berharap, pemerintah melalui Kemendagri dan Dirjen Pajak secepatnya mengecek laporan keuangan Greenpeace. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan sanksi apa yang perlu dijatuhkan kepada Greenpeace.

“Kemendagri harus segera memeriksa apakah Greenpeace sudah lebih dulu mengantongi izin dari pemerintah Indonesia atas penerimaan dana asing itu. Sedangkan Dirjen Pajak bertugas untuk mengetahui apakah Greenpeace sudah membayarkan pajak atau belum. Kalau terbukti melanggar, Greenpeace bisa dibekukan,” tukas Dradjad.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, pemerintah berhak dan wajib mengetahui setiap sumber dana seluruh LSM, terutama LSM asing seperti Greenpeace.

“Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, itu jelas diatur semua. Di situ disebutkan, setiap LSM termasuk LSM asing wajib melaporkan sumber harta dan kekayaannya kepada pemerintah,” katanya.  |AT/Yd/Inilah.com 

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016