News Update :

Daerah Aman Saja Pers Selalu Diintervensi, Apalagi Daerah Konflik

Kamis, 08 September 2011



Jayapura -- Masyarakat menginginkan kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekpresi terhadap publik dalam menyatakan pendapat bagi kepentingan masyarakat itu sendiri. 

Hal ini diungkapkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Dr. Drs. Syamsul Arief Rivai, MS dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Papua drh. Constant Karma pada acara Acara Pencerahan Peran Pemerintah Dalam Melindungi Karya Jurnalis  digelar di Aston Hotel Jayapura, Rabu [07/09/2011]. 

“Hal tersebut tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 f yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya.

Disebutkannya, untuk mencapai ke arah kebebasan pers harus ada upaya untuk mengembangkan profesionalisme pers dan wartawan serta senantiasa berpegang teguh pada kode etik jurnalistik atau etika pers sebagai pedoman moral.

“Profesionalisme bukan hanya sekedar kemampuan untuk mengikuti aturan-aturan baku dan universal dalam penulisan dan penyajian karya jurnalistik, melainkan juga dapat memahami dengan jelas tugas pers dan pekerjaan kewartawanan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini insan pers di tanah air menikmati suatu kebebasan berekpresi yang diatur oleh Undang-Undang tetapi pada kenyataanya kebebasan ini belum berjalan dengan baik,  sebab masih saja ada intervensi terhadap berbagai karya jurnalistik, bahkan cenderung mengarah pada kekerasan.

“Karena itu diperlukan dukungan untuk memperkuat idealisme pers dengan tujuan agar para pengelola media pers mempunyai kekuatan moral untuk mempertahankan diri terhadap tekanan-tekanan pihak luar agar tetap memiliki rasa percaya diri sekaligus dapat mempertahankan martabatnya,” urainya.

Dituturkannya juga, pada masa reformasi, pers bisa kehilangan idealisme sekaligus kehilangan kepercayaan diri karena tekanan hukum yang otoriter. Dimana pada masa orde baru, ancaman terhadap kebebasan pers biasa dilakukan melalui birokrasi dan perangkat perundang-undangan, tetapi dalam era reformasi dan demokrasi ancaman kadang kala dilakukan melalui tindakan berupa pemaksaan, pengerahan massa, pengrusakan atau pemukulan serta tindakan lainnya yang bersifat teror terhadap wartawan dan institusi pers bahkan yang lebih menyedihkan sampai ada wartawan yang mengakhiri hidupnya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Oleh karena itu, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus memiliki rasa percaya diri, menjalin hubungan sebagai mitra kerja dengan berbagai pihak agar tidak kehilangan martabatnya,” tukasnya.

Sebab, lanjutnya, ketika wartawan dan media kehilangan martabatnya, maka tidak banyak yang dapat diharapkan dari media massa dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. |AT/Yd/BP

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016