
JAKARTA -- Tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, memberi keterangan kepada Komite Etik KPK tentang adanya pimpinan KPK yang menerima uang terkait proyek pengadaan e-KTP dan pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri. Ia mengungkapkan itu agar masyarakat mengetahui bahwa ada oknum pimpinan KPK tidak ubahnya seperti perampok.
“Biar masyarakat tahu bahwa ada pimpinan KPK yang sok-sok mendikte orang, sementara dia sendiri adalah perampok juga,” kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis [8/9/2011].
Nazaruddin mengatakan bahwa pernyataannya itu sama sekali bukan bualan. Ia akan mengungkapkan soal kebobrokan KPK agar masyarakat tahu dan ikut mengawasi apa yang terjadi dengan lembaga ad hoc itu.
Sementara itu, Kepada Komite Etik Nazaruddin sebelumnya menyebut Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Chandra M Hamzah kecipratan aliran dana darinya dalam proyek pengadaan seragam hansip di Departemen Dalam Negeri [Depdagri] dan E-KTP [KTP elektronik].
"Kondisinya bahwa uang yang ke Pak Chandra sudah saya jelaskan kepada Komite Etik. Terkait uang yang mengalir itu, kapan, yang mengasih siapa? Pada proyek apa? Urusannya apa? Itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK," ujarnya.
Tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan kepada Komite Etik KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat KPK. Namun, Komite Etik masih menyangsikan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu
“Kita belum memutuskan seberapa jauh tingkat kebohongan atau seberapa jauh kebenaran yang ia sampaikan,” kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di kantor KPK, Jakarta, Kamis [8/9/2011].
Abdullah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait keterangan Nazaruddin tersebut. Salah satunya, Komite Etik akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, yang disebut-sebut Nazaruddin sebagai pejabat KPK yang melakukan pelanggaran kode etik.
Komite Etik KPK, Kamis [8/9/2011], melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin kepada Komite Etik KPK menyebut bahwa Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Chandra M Hamzah, kecipratan aliran dana darinya dalam proyek pengadaan seragam hansip di Departemen Dalam Negeri [Depdagri] dan E-KTP [KTP elektronik]. |AT/Yd/Republika

0 komentar:
Posting Komentar