
Banda Aceh -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendesak pemerintah pusat membatalkan hasil seleksi panitia pengawas pemilihan kepala daerah yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] karena lembaga tersebut tidak menghormati jeda pilkada yang telah disepakati bersama.
"Sebelumnya, semua pihak termasuk Bawaslu sepakat tidak melakukan aksi selama masa penghentian tahapan pilkada. Namun, lembaga itu tetap menyeleksi panwas pilkada Aceh," kata Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah di Banda Aceh, Kamis [8/9/2011]
Ia mengatakan, para pihak terkait pilkada Aceh yang difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri duduk bersama di Jakarta pada 3 Agustus 2011 sepakat menghormati masa penghentian tahapan pilkada.
Namun, kata dia, di masa penghentian tahapan tersebut, Bawaslu merekrut calon anggota panwas di Banda Aceh. Tindakan ini jelas melanggar kesepakatan bersama.
"Rekrutmen calon anggota panwas tersebut harus dibatalkan, dan biarkan kami dari Komisi A DPRA merekrutnya," kata politisi Partai Aceh tersebut.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan [KIP] Provinsi Aceh menghentikan semua tahapan pilkada terhitung 5 Agustus hingga 5 September 2011.
Padahal, KIP telah menetapkan pemilihan gubernur dan wakilnya pada 14 November 2011. Pemilihan itu digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh.
Penghentian semua tahapan itu dilakukan untuk menghormati kesepakatan hasil pertemuan di Jakarta 3 Agustus 2011. Kesepakatan itu untuk mendinginkan suasana politik yang memanas akibat terjadinya konflik regulasi pilkada.
Konflik regulasi pilkada tersebut dipicu karena ketika Gubernur Aceh tidak mengesahkan rancangan qanun pilkada yang baru, walau sudah mendapat persetujuan DPRA dalam sidang paripurna.
Alasan Gubernur tidak mengesahkan qanun pilkada tersebut karena DPRA tidak mengakomodasi calon perseorangan setelah dibatalkannya Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh [UUPA] oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 256 UUPA sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi mengamanahkan bahwa calon perseorangan pada pilkada Aceh hanya berlaku sekali sejak undang-undang itu diberlakukan, yakni 11 Desember 2006. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar