News Update :

Hindari Razia Lalulintas, Ratusan Pengendara Sepmor Parkir Dipinggir Jalan

Sabtu, 17 September 2011


Lhokseumawe – Ratusan pengendara sepeda bermotor menghindar dari cengkraman razia kelengkapan surat kenderaan beroda dua dan mobil yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Lalu Lintas [Satlantas] Kota Lhokseumawe di jalan lintas Medan – Banda Aceh Blangpanyang Kota Lhokseumawe. Jum'at Sabtu [16/17/9/2011] 

Hal unik sempat terjadi saat polisi lalulintas melakukan razia kelengkapan, sementara kurang lebih 20 meter dari lokasi razia terdapat puluhan bahkan hampir ratusan pengendara kendaraan bermotor lalu lalang dan memilih berhenti dan memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan nasional seraya memberi tahu pengguna jalan lain “Na razia nyan dek”, “ngak ada spion 200 ribu, pue tajak boeh-boeh peng” coloteh pengguna jalan yang lain.

Sehingga, polisi lalulintas yang telah melakukan razia sejak jam 14,30 sampai jam 18.05 waktu setempat, hanya mampu menjaring beberapa orang saja. Rata-rata pengguna kenderaan menghindari razia kebanyakan tidak memiliki kelengkapan surat, tidak memakai helm dua, spion bahkan tutup pentil pun jadi masalah. 

Namun ada pengguna kenderaan bermotor yang takut kepada sikap arogannya  polisi lalu lintas. 

Seorang mahasiswa Unimal, memilih untuk menunggu selesainya razia baru akan pulang. “Lon hana SIM, golom lon Peugot karena golom napeng”, karena biaya buat sim sepmor sebesar 250.000”katanya. 

Hal yang berbeda diutarakan oleh nanda, ia mengatakan bahwa “saya takut untuk melewati razia karena petugas yang mealakukan razia sering bentak-bentak pada saat diperikasa, jadi walaupun saya lengkap semua tapi saya masih merasa takut”

Salah satu anggota Satlantas Kota Lhokseumawe saat ditanya wartawan Acehtraffic.com kenapa pengguna jalan yang menghindar ngak di kejar?  “tidak mungkin dikejar, kalau itu dilakukan kami khawatir terjadi kecelakaan”. Katanya.

Sementara itu, soal biaya pembuatan sim berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah [PP] No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP [penerimaan negara bukan pajak] yang telah ditetapkan pada tanggal 25 mei 2010 menyebutkan bahwa penerbitan sim C baru hanya 100.000 rupiah dan perpanjangan hanya sebesar 75.000 rupiah saja. |AT/Ag/Yd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016