News Update :

GeRAK, Kobar-GB: Kejati Aceh Melindungi Koruptor

Jumat, 09 September 2011



Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh dituding melindungi koruptor terkait ditutupnya proses hukum kasus korupsi Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Pasalnya, dalam kasus itu dinilai masih ada sejumlah nama yang harus dijadikan tersangka hingga diseret ke pengadilan.

“Kebijakan Kejati Aceh tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Tarbiyah adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap koruptor,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi [GeRAK] Aceh Askhalani, Kamis [8/9/2011].

Bahkan, kata dia, menurut fakta yang diungkap sejumlah saksi di persidangan, orang yang dilindungi itu adalah tokoh utama terjadinya korupsi di Yayasan Tarbiyah yang merugikan negara Rp3,083 miliar [versi BPKP] itu. “Kebijakan ini juga menunjukkan ketidakprofesionalnya jaksa dalam mengungkap korupsi. Kejati Aceh belum menjerat tokoh utama dalam kasus itu,” ujarnya.

Hasil resume GeRAK atas fakta persidangan, tambah Akhalani, ada 13 daftar hitam atau dosa baru yang dilakukan oleh pihak Yayasan Tarbiyah. Fakta itu sebelumnya sama sekali tidak pernah diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU].

Antara lain, jekas dia, pemindahan anggaran [penempatan] tanpa melalui prosedur dari rekening yayasan ke rekening Fakultas Tarbiyah sebesar Rp1,5 miliar melalui memo menyalahi aturan hukum atas penggunaan anggaran dan berpotensi merugikan negara. Kemudian pengurangan jumlah hari pelaksana kegiatan dari 10 menjadi 7 hari, mark-up sewa mobil L300, mark-up sewa hotel, mark-up biaya makan terhadap para peserta dan panitia, mark-up biaya kebersihan, tanda tangan palsu atau pemalsuan tandatangan untuk biaya daftar pembayaran anggaran fiktif. “Ini salah satunya terdapat dalam daftar pembayaran harga sewa hotel dan daftar peserta hadir,” katanya.

Selanjutnya, pemalsuan stempel, mark-up anggaran kegiatan pelaksanaan, dengan pengurangan biaya akomodasi dan transportasi peserta, mark-up sewa laptop untuk penunjang kegiatan dengan bon fiktif, mark-up dana transportasi dan uang saku para peserta. “Surat Keputusan [SK] panitia tidak sesuai dengan job desk dan SK panitia ditetapkan sebelum MoU kerja sama dilakukan,” papar Askhalani.

Dia menjelaskan, keterangan saksi di persidangan menyatakan bahwa SK panitia pelaksana kegiatan lebih dahulu ditetapkan sebelum kontrak kerja [MoU] antara yayasan tarbiyah dan BRR NAD-Nias. “Ini dapat dipastikan bahwa kegiatan ini ada konflik kepentingan dan pelanggaran hukum,” kata Askhalani.

Atas bukti-bukti baru itu, lanjut Askhalani, tidak ada alasan kasus tersebut ditutup. Sebab, potensi keterlibatan pihak lain di luar dua terdakwa yang sudah divonis majelis hakim PN Banda Aceh cukup kuat.

Di sisi lain, Askhalani mengatakan pihaknya dari awal sudah mencium adanya ‘bau amis’ dalam pengungkapan kasus korupsi itu. Mulai dari pengumuman calon tersangka yang berubah-ubah, sampai proses penuntasan kasus yang berlarut dan memakan waktu sampai 3 tahun. “Hal-hal kecil ini pula yang menjadi alasan bahwa penyelesaian kasus korupsi Yayasan Tarbiyah berpotensi telah menimbulkan konflik kepentingan dari sejak awal kasus ini ditangani oleh Kejati. Dugaan itu dibaringi fakta sidang,” katanya.

GeRAK Aceh, lanjut dia, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terbaru dan akan melaporkan proses penyelesaian kasus ini ke Mahkamah Agung [MA], Komisi Kejaksaan, serta ke KPK. 

Kobar GB. 
Sementara itu, Koordinator Kobar-GB Sayuti Aulia mengatakan kebijakan Kejati menghentikan penetapan tersangka baru kasus ini telah menguatkan dugaan sebelumnya, adanya keterlibatan oknum jaksa dalam pengkaburan hukum kasus Tarbiyah. “Selain melindungi koruptor, sikap ini menguatkan dugaan adanya permainan oknum di Kejati Aceh dalam mengungkap kasus ini.  

Hal itu sesuai dengan apa yang sebelumnya dirasakan oleh terdakwa M Saleh Yunus. Dari fakta sidang juga menguatkan kalau sejumlah pejabat di Yayasan Tarbiyah terlibat di kasus ini,” kata Sayuti didampingi Sekretaris Kobar-GB Husniati Bantasyam.

Karena itu, pihaknya berharap Kejati Aceh kembali membuka mata hati untuk menyelesaikan kasus itu dengan menyeret mereka yang terlibat ke penjara. |AT/Yd/HA
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016