Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Terkait pencopotan dua Kepala Dinas dan satu Camat dalam mutasi jabatan eselon II dan III yang
dilakukan oleh Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid pada senin [26/9] lalu, menuai
kritikan. Jum’at [30/9]
Seperti yang diutarakan oleh
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada
acehtraffic.com melalui siaran persnya mengatakan bahwa “Tindakan Bupati Aceh Utara melakukan mutasi di lingkungan pemerintah
Aceh Utara pada tanggal 26 september 2011 adalah melawan hukum dan telah
melakukan penyalahgunaan wewenang karena pada saat melantik pejabat tersebut
surat mengenai pemberhentian bupati dari mendagri sudah dikeluarkan pada
tanggal 15 september 2011”. Ujar Zulfikar, SH
Zulfikar juga menambahkan tindakan bupati aceh utara
telah melanggar ketentuan dari Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
Dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, didalam peraturan tersebut yang berwenang melakukan
pengangkatan dan pemindahan PNS adalah Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
yaitu Bupati/Walikota.
Pada saat
itu Ilyas A Hamid bukan lagi menjabat sebagai bupati aceh utara, maka tindakan
mutasi dilingkungan pemerintahan Aceh Utara tidak sah dan melawan hukum. Maka apabila
ada pejabat yang merasa dirugikan akibat dari mutasi tersebut, maka dapat dapat
men-PTUN- kan Ilyas A Hamid karena surat
keputusan dan kebijakan yang dikeluarkannya adalah tidak sah. ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh
Utara Ilyas A Hamid melakukan Mutasi jabatan terhadap dua kepala dinas dan satu
camat dalam mutasi pejabat eselon II dan III.|AT/Ag


0 komentar:
Posting Komentar