News Update :

Bupati Aceh Utara Melawan Hukum

Jumat, 30 September 2011

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Terkait pencopotan dua Kepala Dinas dan satu Camat  dalam mutasi jabatan eselon II dan III yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid pada senin [26/9] lalu, menuai kritikan. Jum’at [30/9]

Seperti yang diutarakan oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada acehtraffic.com melalui siaran persnya mengatakan bahwa “Tindakan Bupati Aceh Utara melakukan mutasi di lingkungan pemerintah Aceh Utara pada tanggal 26 september 2011 adalah melawan hukum dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena pada saat melantik pejabat tersebut surat mengenai pemberhentian bupati dari mendagri sudah dikeluarkan pada tanggal 15 september 2011”. Ujar Zulfikar, SH

Zulfikar  juga menambahkan tindakan bupati aceh utara telah melanggar ketentuan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, didalam peraturan tersebut yang berwenang melakukan pengangkatan dan pemindahan PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Walikota.

Pada saat itu Ilyas A Hamid bukan lagi menjabat sebagai bupati aceh utara, maka tindakan mutasi dilingkungan pemerintahan Aceh Utara tidak sah dan melawan hukum. Maka apabila ada pejabat yang merasa dirugikan akibat dari mutasi tersebut, maka dapat dapat men-PTUN- kan Ilyas A Hamid  karena surat keputusan dan kebijakan yang dikeluarkannya adalah tidak sah. ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid melakukan Mutasi jabatan terhadap dua kepala dinas dan satu camat dalam mutasi pejabat eselon II dan III.|AT/Ag
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016