
Banda Aceh -- Pembahasan dua rancangan peraturan pemerintah [RPP] yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh [UUPA] hingga kini tidak kunjung tuntas. "Pembahasannya sudah hampir memasuki tahun ketiga, tetapi masih jalan di tempat, tidak ada kemajuan sama sekali," kata M Jafar, staf ahli hukum Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jumat [16/9/2011].
Kedua RPP tersebut, kata dia, yakni mengatur masalah kewenangan serta mengenai minyak dan gas. Pembahasannya tingkat tim perumus sudah selesai.
Namun, kata dia, pembahasan tersebut tidak mendapat kata sepakat antara tim pemerintah Aceh dengan kementrian terkait, sehingga diputuskan dibahas di tingkat lebih lanjut. "Pembahasan tingkat lebih lanjut itu antara Gubernur Aceh dan menteri terkait. Tapi, hingga kini kami belum tahu kapan kedua RPP tersebut dibahas para pihak," sebutnya.
Menurut dia, tidak tuntasnya pembahasan kedua RPP kewenangan di tingkat tim perumus karena tidak ada kesepakatan di beberapa bidang, terutama menyangkut pengaturan masalah kehutanan dan pertanahan. "Sedangkan untuk RPP minya dan gas tidak ada kata sepakat mengenai wilayah kelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh dan bagi hasilnya," ujar M Jafar.
Kendala ini, kata dia, bisa diselesaikan apabila ada pertemuan tingkat tinggi antara Gubernur Aceh dengan kementerian terkait membahas beberapa hal penting menyangkut peraturan tersebut. "Jika pertemuan ini menghasilkan kesepakatan, maka RPP tersebut bisa disahkan menjadi peraturan pemerintah," kata M Jafar, yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala [Unsyiah] Banda Aceh.
Selain dua RPP tersebut, kata dia, ada juga rancangan peraturan presiden pengalihan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, rancangan tersebut tidak kunjung dibahas. Sepertinya ada keinginan pemerintah pusat enggan mengalihkannya BPN kepada pemerintah Aceh. Padahal, pengalihan ini merupakan perintah UUPA," kata dia.
Ia mengatakan, dalam UUPA ada enam peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden dan dua keputusan presiden. Dari semua aturan turunan itu, beberapa di antaranya sudah diterbitkan. Yakni PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.
Kemudian, Pepres Nomor 75 Tahun 2008 tentang tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional, rencana pembentukan undang-undang dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh.
Serta Pepres Nomor 11 Tahun 2010 tentang kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang [DKS]. "Peraturan turunan ini seharusnya dituntaskan semua setelah dua tahun UUPA diberlakukan. Ini perintah undang-undang. Tapi kenyataannya hingga kini, masih ada yang belum diterbitkan," kata M Jafar. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar