News Update :

Kantor Bappeda Lhokseumawe Dirobohkan Oleh Bupati Aceh Utara

Jumat, 19 Agustus 2011



LHOKSEUMAWE: Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid memimpin perobohan pagar pembangunan kantor Bappeda dan Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, karena dinilai tidak ada koordinasi antara kedua pemerintahan tersebut.

Tindakan perobohan pagar kantor yang terletak di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis, 18 Agustus 2011 itu dibantu puluhan personil Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta disaksikan beberapa anggota DPRK dan pejabat Aceh Utara.
Bupati Ilyas yang juga berstatus terdakwa kasus korupsi itu menuding Pemko Lhokseumawe tidak pernah berkordinasi dalam pembangunan gedung tersebut, bahkan ada beberapa gedung lainnya yang sudah siap dibangun tanpa ada kordinasi dengan Pemkab Aceh Utara.

Menurut Ilyas, wilayah reklamasi yang sudah dibangun gedung pemerintahan Kota Lhokseumawe itu adalah milik Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara itu bersikukuh bahwa pihaknya memegang hak penggunaan lahan (HPL) terhadap lahan di wilayah reklamasi tersebut.

“Seharusnya masyarakat Lhokseumawe mengerti terhadap kami. Kami juga terus dipertanyakan masalah aset Aceh Utara ini oleh rakyat,” kata Ilyas.

Mengenai permasalahan aset sejumlah lahan di wilayah reklamasi Pusong, yang diklaim oleh Aceh Utara sebagai milik mereka, namun sekarang sudah dibangun beberapa gedung instansi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Ilyas mengaku akan menempuh jalur paksa dan jalur hukum untuk menyelesaikannya.

Pasar kuliner Setelah melakukan aksi penghancuran terhadap kuda-kuda sebuah bangunan dan pagar komplek pembangunan kantor Bappeda dan PU Kota Lhokseumawe, Ilyas A Hamid bersama puluhan Satpol PP dan WH dibawah jajarannya, bergerak maju ke lokasi pembangunan pasar kuliner di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pertama.

Sejumlah pekerja disuruh turun dan berkumpul. Setelah itu, massa dari Pemkab Aceh Utara menuju ke kantor Dekranas. Di kantor tersebut, Bupati Aceh Utara, memasang rantai dipintu masuk ke kantor Dekranas.

Kemudian, Bupati Ilyas mendatangi Kantor Arsip dan Pustaka Kota Lhokseumawe yang saat ini dipakai untuk kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe yang juga terletak di lahan reklamasi Pusong.

Namun, dipintu gerbang masuk dijaga oleh tujuh orang Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, sehingga Bupati Aceh Utara tidak jadi menginjakkan kaki atau merantai pintu masuk kantor tersebut.

Bupati hanya menanyakan berapa luas bangunan kantor kepada stafnya dan melihat papan proyek yang masih berdiri di depan kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe tersebut.
Selanjutnya, Ilyas A Hamid langsung balik kanan bersama puluhan anggota Satpol PP di bawah jajarannya.

Seorang anggota Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengatakan, jika Bupati Aceh Utara saja yang masuk, pihaknya mempersilahkan untuk melihat-lihat.

“Namun, untuk anggotanya kami tidak izinkan. Ini rumah kami, kami wajib pertahankan. Mengenai status bangunan di atas aset yang diklaim milik Aceh Utara, ada proses hukum yang berbicara,” ungkap anggota Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang mengawal pintu gerbang.

Sebelum terjadi pemekaran, wilayah Lhokseumawe masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Selama masih belum terjadi pemekaran dilakukan proyek reklamasi Pusong, sehingga muncullah daratan baru di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, yang disebut wilayah reklamsi Pusong serta dibangun sebuah stadion di sepak bola di kawasan itu. |AT/Yd/Bisnis



Puluhan personil Satpol Pamong Praja Aceh Utara merobohkan pembangunan pagar kantor Bappeda Lhokseumawe.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016