News Update :

Jadi Satpol PP Aceh Harus Setor 10 Juta, LBH Protes

Selasa, 16 Agustus 2011



Lhokseumawe - Terkait penyetoran uang sebesar Rp. 10 Juta sebagai uang pengganti posisi peserta Satpol PP Aceh yang batal ikut pendidikan di Jantho karena mengundurkan diri, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menyampaikan surat penjelasan ke Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh. Selasa [15/8]

Hal ini dialami oleh Mahmuddin, 21, warga Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2009. Saat itu ia di iming-imingi oleh oknum PNS di Lingkungan Pemkab Bireuen, Zulkarneini bersama dengan Oknum Satpol PP Aceh di Banda Aceh, bahwa setelah menyetor Rp.10 Juta  langsung diterima dan ikut pendidikan serta akan mendapat SK dan mendapatkan gaji Rp 2 Juta per-bulan.

Uang yang diminta tersebut korban setor dalam 3 (tiga) tahap. Pertama, Rp. 1,5 Juta diberikan langsung kepada Zulfikar saat tiba di Seliemum, Aceh Besar dalam tujuan mengikuti pendidikan.

Zulfikar sempat menyatakan, bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada atasan, tetapi siapa atasan yang dimaksud dia tidak menjelaskan secara rinci kepada korban. Kedua, 24/11/2009, abang korban, saifuddin menyetor Rp. 4 Juta,- via Bank BPD Lhokseumawe ke rekening atas nama Zulakarnaini dan uang tersebut akan diserahkan kepada zulfikar di Banda Aceh kemudian akan diteruskan kepada Abu Seulimun.

Ketiga, 14/12/2009, abang korban, saifuddin menyetor lagi sisa dana Rp. 4,5 Juta,- via ATM BNI Lhokseumawe atas nama Zulfikar. Atas setoran-setoran ini, korban memiliki buktinya.

Setelah keseluruhan jumlah uang tersebut di setor dan korban telah mengikuti keseluruhan pendidikan, pemagangan serta menerima seragam Satpol PP, akan tetapi setelah menunggu selama berbulan-bulan iming-iming memperoleh SK tidak kunjung dapat. Benar korban pernah membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 (Enam Ribu Rupiah) yang isinya tidak akan menuntut untuk menjadi PNS. Namun,  pernyataan ini dibuat atas permintaan oleh pihak pengiming-iming dan dilakukan setelah seluruh Rp. 10 Juta di setor.

Lalu, korban juga sempat diminta kembali untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5 Juta sebagai biaya percepatan pengurusan dan penerbitan SK.

Namun, karena merasa ada hal yang tidak beres sehingga korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Terbilang bulan bahkan tahun, iming-iming SK bagi korban tetap tidak teralisasi dan pemohon terus berharap agar iming-iming tersebut terlaksana.

Korban bersama pihak keluarga sudah beberapa kali datang menjumpai dan berkomunikasi guna menanyakan perihal iming-iming SK tersebut, akan tetapi pihak yang mengiming-iming terus berkilah dengan berbagai alasan dan korban di biarkan pada keadaan yang penuh dengan ketidakpastian serta terus menerus dipermainkan.

Kemudian Korban sadar bahwa ia  merasa telah di tipu dan juga sudah mengalami kerugian, dengan di dampingi oleh LBH kemudian menyampaikan laporan, 22/06/2011 dengan nomor: TBL/381/VI/2011/Aceh/ Res LSMW.

Di samping itu, 27/07/2011, korban melalui LBH juga pernah menyampaikan surat permohonan penjelasan, No.09/SK/LBH BNA-POS LSM/VII/2011 kepada Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh di Banda Aceh, yang ikut ditembuskan ke berbagai pihak, seperti DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kabag Humas Pemerintah Aceh, Bupati Bireun dan kedua pengiming-iming. Namun, sampai saat ini surat korban tersebut tidak pernah di respon.

Oleh karena itu, korban melalui LBH juga kembali menyampaikan surat ke dua. Pada prinsipnya substansi surat ini masih sama dengan yang telah di ajukan sebelumnya yakni menyangkut permohonan penjelasan tentang status hukum korban saat ini setelah menyetor sejumlah uang, mengikuti pendidikan, membuat pernyataan sebagaimana termaksud sebelumnya dan pemagangan serta kemudian diharuskan menambah biaya pengurusan SK, namun tidak disanggupi oleh pemohon.

Jika benar adanya, saat itu bagaimana prosedur pergantian peserta yang batal ikut pendidikan Satpol PP Aceh, terutama terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta, membuat pernyataan dan keharusan menambah sebesar Rp. 5 Juta. Dan, jika benar juga saat itu bagaimana prosedur penerimaan dan perekrutan anggota Satpol PP Aceh, terutama terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta,  membuat pernyataan dan kemudian keharusan menambah sebesar Rp.5 Juta.

Maka terkait kasus tersebut, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengharapkan agar Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh cepat merespon surat ini.

Penjelasan ini semata demi menjaga nama baik institusi maupun orang yang memimpin institusi, dalam hal ini adalah Satpol PP Aceh dari orang-orang yang menjalankan praktek penipuan ini. Kemudian tindakan sanksi tegas mesti di berikan bagi siapapun oknum satpol PP yang terlibat.

Begitu juga kepada Bupati Bireuen agar dapat menindak tegas oknum PNS di lingkungan Pemkab Bireuen tersebut. Karena apa yang diperbuat oleh mereka jelas telah mencoreng nama baik institusi masing-masing.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Lhokseumawe agar membongkar kasus praktek penipuan bermodus perekrutan Satpol PP Aceh ini sampai ke akarnya.

Karena menurut informasi, bukan saja di Lhokseumawe ini terjadi, pada tahun 2009 lalu juga pernah di bongkar oleh kepolisian Polres Bireuen dan Bahkan juga terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh. Pihak-pihak internal Satpol PP Aceh di Banda Aceh, termasuk kepala Badan Satpol PP nya mesti dimintai keterangan.

Berat dugaan praktek ini dijalankan secara sistematis dan terorganisir. Contohnya, awalnya di iming-iming akan mendapat SK sehingga korban tergiur dan akhirnya menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Setelah mendapat setoran, lalu para pengiming-iming menghentikan tuntutan menjadi PNS oleh korbannya melalui surat pernyataan.

Namun, baik ada atau tidaknya pernyataan, korban telah tertipu dan mengalami kerugian uang akibat iming-iming yang tidak kunjung terealisasi.

Lain soal, jika prosedurnya memang demikian yang diminta oleh pihak Satpol PP Aceh, artinya perekrutannya dibenarkan melalui calo, korban diminta menyetor sejumlah uang dan lalu menandatangani pernyataan tersebut. Akan tetapi di masa sekarang ini tentunya hal tersebut tidak di benarkan dan sangat bertentangan dengan hukum.

Soal surat pernyataan tersebut benar-benar sangat janggal dan aneh. Dari tahun 2009 sampai dengan sekarang surat pernyataan masih di pegang oleh pelaku. Seharusnya kalau benar adanya tentunya pernyataan tersebut dalam berkas yang di simpan oleh pihak panitia perekrutan.

Atau memang benar  pelaku ini bagian dari panitia perekrutan yang di SK-kan untuk bertugas di tingkat kabupaten guna  mencari peserta, mengutip uang dan membuat pernyataan. Hal-hal ini sungguh tidak dapat di terima dengan akal sehat.|AT/Ag/Yd

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016