
Lhokseumawe - Terkait penyetoran uang sebesar
Rp. 10 Juta sebagai uang pengganti
posisi peserta Satpol PP Aceh yang batal ikut pendidikan di Jantho karena
mengundurkan diri, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menyampaikan surat
penjelasan ke Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh. Selasa [15/8]
Hal ini dialami oleh Mahmuddin,
21, warga Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada
tahun 2009. Saat itu ia di iming-imingi oleh oknum PNS di Lingkungan
Pemkab Bireuen, Zulkarneini bersama dengan Oknum Satpol PP Aceh di Banda Aceh,
bahwa setelah menyetor Rp.10 Juta langsung diterima dan ikut pendidikan serta
akan mendapat SK dan mendapatkan gaji Rp 2 Juta per-bulan.
Uang yang diminta tersebut korban setor dalam
3 (tiga) tahap. Pertama, Rp. 1,5 Juta
diberikan langsung kepada Zulfikar saat tiba di Seliemum, Aceh Besar dalam
tujuan mengikuti pendidikan.
Zulfikar sempat menyatakan, bahwa uang tersebut akan
diserahkan kepada atasan, tetapi siapa atasan yang dimaksud dia tidak
menjelaskan secara rinci kepada korban. Kedua,
24/11/2009, abang korban, saifuddin menyetor Rp. 4 Juta,- via Bank BPD
Lhokseumawe ke rekening atas nama Zulakarnaini dan uang tersebut akan
diserahkan kepada zulfikar di Banda Aceh kemudian akan diteruskan kepada Abu
Seulimun.
Ketiga, 14/12/2009,
abang korban, saifuddin menyetor lagi sisa dana Rp. 4,5 Juta,- via ATM BNI
Lhokseumawe atas nama Zulfikar. Atas setoran-setoran ini, korban memiliki
buktinya.
Setelah keseluruhan jumlah uang tersebut di
setor dan korban telah mengikuti keseluruhan pendidikan, pemagangan serta
menerima seragam Satpol PP, akan tetapi setelah menunggu selama berbulan-bulan
iming-iming memperoleh SK tidak kunjung dapat. Benar korban pernah membuat
surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 (Enam
Ribu Rupiah) yang isinya tidak akan menuntut untuk menjadi PNS. Namun, pernyataan ini dibuat atas permintaan oleh
pihak pengiming-iming dan dilakukan setelah seluruh Rp. 10 Juta di setor.
Lalu, korban juga sempat diminta kembali
untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5 Juta sebagai biaya percepatan pengurusan
dan penerbitan SK.
Namun, karena merasa ada hal yang tidak beres
sehingga korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Terbilang bulan bahkan tahun, iming-iming SK
bagi korban tetap tidak teralisasi dan pemohon terus berharap agar iming-iming
tersebut terlaksana.
Korban bersama pihak keluarga sudah beberapa
kali datang menjumpai dan berkomunikasi guna menanyakan perihal iming-iming SK
tersebut, akan tetapi pihak yang mengiming-iming terus berkilah dengan berbagai
alasan dan korban di biarkan pada keadaan yang penuh dengan ketidakpastian
serta terus menerus dipermainkan.
Kemudian Korban
sadar bahwa ia merasa telah di tipu dan juga sudah
mengalami kerugian, dengan di dampingi oleh LBH kemudian menyampaikan laporan, 22/06/2011
dengan nomor: TBL/381/VI/2011/Aceh/ Res LSMW.
Di samping itu, 27/07/2011, korban melalui LBH juga
pernah menyampaikan surat permohonan penjelasan,
No.09/SK/LBH BNA-POS LSM/VII/2011
kepada Kepala
Badan Satpol PP dan WH Aceh di Banda Aceh, yang ikut ditembuskan ke berbagai pihak,
seperti DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kabag Humas Pemerintah Aceh, Bupati Bireun dan kedua pengiming-iming. Namun, sampai saat
ini surat korban tersebut tidak pernah di respon.
Oleh karena itu, korban melalui LBH juga
kembali menyampaikan surat ke dua. Pada prinsipnya substansi surat ini masih
sama dengan yang telah di ajukan sebelumnya yakni menyangkut permohonan penjelasan
tentang status hukum korban saat ini setelah menyetor sejumlah uang, mengikuti
pendidikan, membuat pernyataan sebagaimana termaksud sebelumnya dan pemagangan
serta kemudian diharuskan menambah biaya pengurusan SK, namun tidak disanggupi
oleh pemohon.
Jika benar adanya, saat itu bagaimana
prosedur pergantian peserta yang batal ikut pendidikan Satpol PP Aceh, terutama
terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta, membuat pernyataan dan
keharusan menambah sebesar Rp. 5 Juta. Dan, jika benar juga saat itu bagaimana
prosedur penerimaan dan perekrutan anggota Satpol PP Aceh, terutama terkait
dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta,
membuat pernyataan dan kemudian keharusan menambah sebesar Rp.5 Juta.
Maka terkait kasus tersebut, LBH Banda
Aceh Pos Lhokseumawe mengharapkan agar Kepala Badan Satpol
PP dan WH Aceh cepat merespon surat ini.
Penjelasan ini semata demi
menjaga nama baik institusi maupun orang yang memimpin institusi, dalam hal ini
adalah Satpol PP Aceh dari orang-orang yang menjalankan praktek penipuan ini. Kemudian
tindakan sanksi tegas mesti di berikan bagi siapapun oknum satpol PP yang
terlibat.
Begitu juga kepada Bupati Bireuen agar dapat
menindak tegas oknum PNS di lingkungan Pemkab Bireuen tersebut. Karena apa yang
diperbuat oleh mereka jelas telah mencoreng nama baik institusi masing-masing.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga
mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Lhokseumawe agar membongkar
kasus praktek penipuan bermodus perekrutan Satpol PP Aceh ini sampai ke
akarnya.
Karena menurut informasi, bukan saja di
Lhokseumawe ini terjadi, pada tahun 2009 lalu juga pernah di bongkar oleh
kepolisian Polres Bireuen dan Bahkan juga terjadi hampir di seluruh wilayah
Aceh. Pihak-pihak internal Satpol PP Aceh di Banda Aceh, termasuk kepala Badan
Satpol PP nya mesti dimintai keterangan.
Berat dugaan praktek ini dijalankan secara
sistematis dan terorganisir. Contohnya, awalnya di iming-iming akan mendapat SK
sehingga korban tergiur dan akhirnya menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak
tertentu. Setelah mendapat setoran, lalu para pengiming-iming menghentikan
tuntutan menjadi PNS oleh korbannya melalui surat pernyataan.
Namun, baik ada atau tidaknya pernyataan,
korban telah tertipu dan mengalami kerugian uang akibat iming-iming yang tidak
kunjung terealisasi.
Lain soal, jika prosedurnya memang demikian
yang diminta oleh pihak Satpol PP Aceh, artinya perekrutannya dibenarkan
melalui calo, korban diminta menyetor sejumlah uang dan lalu menandatangani
pernyataan tersebut. Akan tetapi di masa sekarang ini tentunya hal tersebut
tidak di benarkan dan sangat bertentangan dengan hukum.
Soal surat pernyataan tersebut benar-benar
sangat janggal dan aneh. Dari tahun 2009 sampai dengan sekarang surat pernyataan
masih di pegang oleh pelaku. Seharusnya kalau benar adanya tentunya pernyataan
tersebut dalam berkas yang di simpan oleh pihak panitia perekrutan.
Atau memang benar pelaku ini bagian dari panitia perekrutan yang
di SK-kan untuk bertugas di tingkat kabupaten guna mencari peserta, mengutip uang dan membuat
pernyataan. Hal-hal ini sungguh tidak dapat di terima dengan akal sehat.|AT/Ag/Yd

0 komentar:
Posting Komentar