News Update :

Dua Calon Di anggap Tak Layak Pimpin KPK

Selasa, 16 Agustus 2011

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengumumkan hasil investigasi dan tracking (penelusuran rekam jejak) terhadap 10 orang calon pimpinan KPK, Selasa (16/8/2011).

Dari 10 orang tersebut, diduga ada dua orang yang memiliki masalah, yaitu perwira tinggi Polri Aryanto Sutadji dan akademisi Sayid Fadhil.

"Berdasarkan hasil temuan koalisi, kami menyimpulkan dua nama tidak layak diloloskan Pansel calon pimpinan KPK sebagai delapan besar nama yang diajukan ke DPR, mereka adalah Aryanto Sutadji dan Sayid Fadhil," kata perwakilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Coki Ramadhan di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Menurut Coki, ada beberapa temuan meliputi persoalan integritas hingga komitmen pemberantasan korupsi yang masih dangkal.

Pansel calon pimpinan KPK tidak boleh menutup mata atas temuan ini. Karena jika masih diloloskan, justru akan menjadi bumerang bagi KPK di waktu yang akan datang. 

Ini rekam jejak kedua calon tersebut : 

Aryanto Sutadi:
1. Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN.
2.Tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004), Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005), Kadiv Binkum Mabes Polri, Perwira Tinggi Mabes Polri (2009).
3. Mengakui merekayasa LHKPN, dalam sesi wawancara dengan peneliti Koalisi Masyarakat Sipil calon mengakui LHKPN yang dilaporkan saat itu sepenuhnya hasil rekayasa.
4. Menoleransi rekening gendut para perira tinggi Polisi.
5. Mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terimakasih.
6. Tidak mengakui pernah membentak penyidik KPK asal kepolisian dalam kasus Rusdihardjo.
7. Pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT Mitra Dana Putra Utama Finance. Padahal pada waktu itu sedang menjabat sebagai Direktur Serse Umum Polri.
8. Memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan kaos POLO.
9. Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan.
10. SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
11. SP3 Kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH (Hak penguasaan hutan) di Kalimatan Timur.

Rekam jejak Sayid Fadhil:
1. Banyak melalaikan tugas sebagai dosen di Universitas Syah Kuala Aceh.
2. Terlalu banyak aktivitas di luar kampus hingga kariernya tersendat.
3. Mengakui tidak memiliki prestasi pemberantasan korupsi.
4. Motivasi calon lebih kepada meniti karier dari pada komitmen pemberantasan korupsi.
5. Mengakui memiliki KTP ganda.
6. Tidak jujur dalam penyampaian identitas diri sebagai staf ahli anggota DPR RI asal Aceh Teuku Rifky Harsya (Partai Demokrat). | INc
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016