News Update :

DPRA: Pusat Harus Pegang Janji

Kamis, 04 Agustus 2011


Banda Aceh - Kesepakatan cooling down atau penghentian sejenak pelaksanaan tahapan kegiatan pilkada yang disepakati dalam pertemuan di Kemendagri untuk penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh, kita sambut baik.

Kesepakatan itu harus ditindaklanjuti oleh Mendagri dengan cara menyurati KPU Pusat dan meneruskannya ke KIP Aceh, supaya tidak terjadi miskomunikasi antara KPU dan KIP Aceh terhadap jeda satu bulan penuh tahapan pilkada yang telah disepakati. Rabu [03/8]. 

Untuk menindaklanjuti kesepakatan pertemuan di Kemendagri itu, DPRA siap melaksanakan rapat Badan Musyawarah [Bamus] Dewan terkait penyusunan jadwal pilkada berikutnya dan pembahasan kembali Qanun Pilkada yang belum disepakati Gubernur Aceh, dengan mempertimbangkan putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 tertanggal 30 Desember tentang calon perseorangan dan sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi atau di Makamah Agung yang belum disepakati. 

Sikap DPRA ini harus disikapi kembali oleh pemerintah pusat, DPR RI, MK, dan lembaga tinggi negara, untuk tidak seenaknya lagi mengabulkan usulan judicial review isi pasal-pasal UUPA jika ada pihak yang mengajukan gugatan pencabutan sejumlah pasal UUPA tersebut di kemudian hari. 
* Drs H Sulaiman Abda, Wakil Ketua DPRA. |AT/Serambi

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016