News Update :

Cooling Down, Parpol Sangat Setuju

Kamis, 04 Agustus 2011



Banda Aceh - Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh, Mawardy Nurdin menyatakan, seluruh pengurus partai politik (parpol) yang hadir dalam pertemuan kemarin setuju bahwa untuk penyelesaian konflik regulasi pilkada di Aceh dilakukan dengan cara cooling down atau penghentian sementara tahapan Pilkada Aceh selama sebulan penuh yaitu mulai 4 Agustus-5 September 2011]. Rabu [03/8]. 

Tapi, dalam masa cooling down sebulan penuh itu, menurut Mawardy, harus ada pembicaraan mengenai permintaan parpol Aceh kepada pemerintah pusat agar tidak seenaknya mencabut isi pasal UUPA jika ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review terhadap isi UUPA.

“Supaya ke depan, jika ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal UUPA, maka Mahkamah Konstitusi dan pemerintah pusat harus mengkonsultasikannya lebih dulu kepada DPRA dan Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” kata Mawardy.

Pimpinan Politik GAM, Malik Mahmud mengucapkan terima kasih atas sikap semua pihak untuk cooling down berkaitan dengan konflik regulasi pada pertemuan di Kemendagri, Rabu kemarin. 

Ia puji proses yang berlangsung di Kemendagri itu, karena semua pihak mengedepankan musyawarah. “Orang Aceh sangat demokratis. Kita tahu kapan harus perang dan kapan kita berdialog. Alhamdulillah, kami para pihak yang menandatangani MoU Helsinki juga melakukan komunikasi dengan Jusuf Kalla dan Hamid Awaluddin. Kita sepakat untuk menjaga perdamaian dengan menghormati kekhususan Aceh dan kesepakatan MoU Helsinki,” ujarnya.

Sementara itu, sebelas elemen masyarakat Aceh yang menghimpun diri dalam Gerakan Damai [Garda] Penyelamatan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh [UUPA] berunjuk rasa di halaman Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu [3/8]. Mereka menyebut diri “mengawal” jalannya pertemuan multipihak itu dengan tuntutan utama: selamatkan Aceh dalam bingkai MoU Helsinki demi keutuhan NKRI. 

“Kalau memang masih serius, kami dari barisan Garda MoU menuntut para pihak agar jangan mengutak-atik UUPA kecuali sesuai dengan konsensus MoU Helsinki,” ujar Juru Bicara Garda Penyelamatan MoU, Fazloen Hasan.  Mereka juga menuntut Pasal 256 UUPA yang telah “digugurkan” Mahkamah Konstitusi agar dipulihkan kembali.

kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tingkat nasional untuk penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh dengan cara cooling down atau penghentian sementara tahapan kegiatan Pilkada Aceh selama satu bulan penuh, kami terima.

Tapi, dalam masa cooling down selama sebulan penuh itu harus ada pembicaraan mengenai permintaan parpol Aceh kepada pemerintah pusat agar tidak seenaknya mencabut isi pasal UUPA jika ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review terhadap isi UUPA.

Tuntutan ini tetap kami pertahankan dalam pertemuan tingkat tinggi dengan pemerintah pusat dengan maksud, supaya ke depan, jika ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal UUPA, maka Mahkamah Konstitusi [MK] dan pemerintah pusat harus mengkonsultasikannya lebih dulu kepada DPRA dan Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA.

Setelah dilakukan kesepakatan cooling down tahapan kegiatan Pilkada Aceh itu, dalam petemuan tersebut Kemendagri berjanji menyurati KPU Pusat dan meneruskannya ke KIP Aceh mengenai hasil kesepakatan pertemuan tingkat nasional penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh ini. 
* Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh, Ir Mawardy Nurdin. |AT/Serambi

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016