Malaysia -- Dua warga Aceh asal Peurelak, Aceh Timur ditangkap polisi diraja Malaysia atas tuduhan melakukan perompakan di wilayah laut Malaysia beberapa waktu lalu. Pada Jumat (19/8) mereka di sidang di pengadilan Ipoh negeri bagian Perak, dalam sidang putusan itu warga Pereulak yang mengaku melakukan tindakan itu untuk menyambung hidup keluarganya di vonis 10 tahun penjara.
Dua warga Pereulak Aceh tersebut adalah, Aman Hassan Ali, 30 tahun dan Muhammad Ali, 27 tahun. Ali mengaku melakukan tiondak criminal tersebut bukan direncanakan sendiri, tetapi karena keterpaksaan akibat utang yang menumpuk pada bosnya.
“ Saya menyesali perbuatan saya, saya melakukan itu karena terpaksa, karena saya harus menghidupi keluarga saya yang miskin,” Ujar Muhammad Ali didepan Hakim pengadilan Perak itu.
Pengadilan Perak mendakwa kedua warga Peureulak ini Muhammad Ali dan Aman Hassan dengan Pasal 395/397 Penal Code atau KUHP, dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara dan dicambuk jika terbukti bersalah melakukan perampokan bersenjata terhadap kapal pukat nelayan Malaysia di sekitar 48 mil Barat Laut Pulau Jarak, Pulau Pangkor, Malaysia, pada minggu (7/11) tahun lalu.
Saat melakukan aksinya Muhammad Ali dan Aman Hassan menggunakan perahu sejenis Boat dan mempersenjatai diri dengan senajata AK 47. Atas kejadian ini polisi laut Malaysia akan bekerja untuk mencari biang kerok atau toke dari perompak laut ini.
Pada Rabu (29/6) lalu penyanderaan yang dialami Zaini terjadi dan baru dibebaskan pada Sabtu (3/7). Hal itu bermula ketika Kapal Motor (KM) Sumber Utama asal Belawan Sumatera Utara yang membawa 29 Anak Buah Kapal (ABK) sedang melaut pada Rabu dinihari di kawasan Selat Malaka yang berjarak sekitar 49 mil laut dari Belawan. Mendadak kapalnya didekati perahu bermotor.
Kemudian tiga orang naik ke kapal dengan membawa granat nenas sebagai senjata. Zaini yang merupakan nakhoda kapal tersebut, kemudian dibawa turun ke perahu yang dijaga satu orang pelaku. Seterusnya dia dibawa ke kawasan Langsa, Aceh dengan berpindah perahu dua kali. [Baca juga Kapten Hook Di Selat Malaka]
Muhammad Zaini (53) menyatakan, dirinya dibebaskan setelah tebusan diterima pihak penyandera. Kasus penyanderaan yang dialaminya, juga bukan kasus yang pertama. Senin (4/7/2011) dengan menumpang PMTOH ia kembali ke Medan dari kawasan Langsa.| AT/Berbagai Sumber

0 komentar:
Posting Komentar