News Update :

Bupati Aceh Utara Mengamuk Karena Rebutan Aset

Jumat, 19 Agustus 2011

LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid mengamuk. Meski suasana bulan suci Ramadhan, namun orang nomor satu di Aceh Utara itu tak mampu menahan emosinya. Dengan garang pula Bupati bersama asisten dan DPRK Aceh Utara serta petugas Satpol PP dan WH mengobrak-abrik pagar seng lokasi pembangunan kantor Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe, Kamis (18/8).

Bahkan, usai menghancurkan pagar pembangunan kantor tersebut, Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid mendatangi kantor Dekranas dan Kerajinan Aceh Kota Lhokseumawe. Lagi-lagi, pasalnya bangunan tersebut  diklaim berada di atas tanah milik Aceh Utara. Tak hanya itu, sang bupati pun menggembok kantor kedua kantor karena dinilai Pemko Lhokseumawe telah melanggar aturan.

Sebelumnya, kata Ilyas A Hamid, lahan yang akan dibangun gedung perkantoran Bappeda dan Dinas PU Lhokseumawe ini merupakan aset Aceh Utara. Anehnya, sebelum membangun Pemko Lhokseumawe sama sekali tak melakukan koordinasi.

"Aset ini belum diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe. Sedangkan anggaran pembangunan sendiri diambil dari APBN tahun 2011 Rp 9,5 miliar," ucapnya.

“Secara hukum status hak pengelolaan lahan (HPL) masih menjadi wewenang Aceh Utara. Jadi dalam hal ini apa yang kami lakukan merupakan tanggungjawab kami Aceh Utara, secara fakta dan secara hukum,” tegasnya.

Sebut dia, upaya pembongkaran pagar seng itu dilakukan karena ada beberapa lokasi tanah yang sudah serobot oleh Pemko Lhokseumawe, yang tidak memenuhi prosuder yang berlaku.

“Mungkin kita meminta perhatian Pemko Lhokseumawe agar dapat berkoordinasi dengan kita. Sebenarnya, bukan kami tidak memberikan tapi harus menempuh secara prosuder hukum yang berlaku dan saya juga dipertanyakan oleh rakyat saya kenapa aset Aceh Utara diambil oleh Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.
 
Selain itu, lanjut dia, ada aset-aset Aceh Utara yang selama ini sudah diberikan secara sah kepada Pemko Lhokseumawe, seperti Islamic Center dan Dinas PU Aceh Utara (kini jadi gedung DPRK Lhokseumawe).
 
“Sebelumnya, kami sudah beberapa kali meminta Pemko Lhokseumawe untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab, tapi mereka tidak mau berkoordinasi, baik jawaban secara tertulis dan secara lisan tidak ada maka dengan terpaksa membongkar pagar seng tersebut,” jelasnya.

Menurut Ilyas A Hamid, aset Aceh Utara yang berada di kawasan stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, seluas satu juta lebih meter persegi itu berada di Gampong Pusong Lama, Pusong Baru, Keude Aceh dan Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

Sementara itu Pemko Lhokseumawe membantah telah melakukan pengambilan paksa lahan atau asset Pemerintah Aceh Utara. “Kami punya  dasar hukum  untuk menggunakan tanah tersebut salah satunya keputusan Menteri dalam negeri (kepmendagri) pasal 42 ayat (1) nomor 42 18 Desember 2001, yakni kabupaten sebagai induk wajib menyerahkan asset kepada kota pemekaran,” kata Walikota Lhokseumawe Munir Usman.

Terkait kabar rekanan proyek akan melaporkan aksi pembongkaran tersebut ke Polres Lhokseumawe sampai berita ini diturunkan belum diterima oleh Polres Lhokseumawe.

“Kita belum terima laporan dari pihak yang dirugikan , kalau memang sudah ada laporan nanti akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Galih Indra Giri

Di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, mengaku tidak tau tentang pembangunan Kantor Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lhokseumawe, diatas tanah aset Aceh Utara.

“Kami dari dewan tidak pernah dibicarakan dengan kita dan tidak ada konfirmasi dengan kita, dan saat ini Ketua DPR Kota Lhokseumawe, sepertinya hanya ketuk palu saja,”kata Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus.

Sebut dia, jangankan meminta izin kepada Pemkab Aceh Utara, ke DPR Kota Lhokseumawe tidak pernah meminta izin. Termasuk darimana  sumber dana pembangunan Kantor Bappeda dan Dinas PU Lhokseumawe. (arm/sjm) | JPNN

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016