Lhokseumawe– Berkas Syaridin Yahya anggota DPRK
Lhokseumawe dari Partai Aceh tersangka
kasus dugaan penggelapan dan penipuan sisa ganti rugi lahan Blang Panyang,
laporan media Harian Aceh menyebutkan sampai sekarang masih ‘mengendap’ di
Kejari Lhokseumawe. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melimpahkan berkas Syaridin
ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe seusai Hari Raya Idul Fitri.
“Sejauh mana sudah kasus Syaridin, mengapa
tidak ada kabar lagi. Mengapa sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal jaksa sudah menerima penyerahan tersangka dari penyidik polisi pada
Juni lalu,” kata Saifuddin, pemilik lahan Blang Panyang, Minggu (21/8).
Saifuddin
didampingi Tgk Ilyas dan sejumlah pemilik lahan lainnya meminta Jaksa Penuntut
Umum memprioritaskan penuntasan kasus tersebut dengan segera melimpahkan berkas
tersangka Syaridin agar disidangkan di pengadilan. “Kami berharap pihak-pihak
yang fokus memonitor peradilan supaya membantu kami pemilik lahan yang telah
dirugikan untuk mengadvokasi proses hukum kasus lahan Blang Panyang sampai
tuntas,” katanya.
Kajari
Lhokseumawe Tomo SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah SH,
kemarin, mengakui sejauh ini pihaknya sebagai JPU belum melimpahkan berkas
tersangka Syaridin Yahya ke pengadilan.
“Setelah hari raya ini kami limpahkan
ke pengadilan. Selama ini kami fokus terhadap persidangan kasus pembunuhan
tukang ojek dengan terdakwa Irwandi. Perkara Irwandi sudah selesai tahap
penyampaian tuntutan, tinggal menunggu putusan. Maka setelah hari raya kami
fokus untuk sidang kasus lahan Blang Panyang,” kata Ferdi.
Sebelumnya
diberitakan, Jaksa Penuntut Umum tidak menahan Syaridin Yahya, tersangka kasus
dugaan penggelapan dan penipuan sisa ganti rugi lahan Blang Panyang. Pasalnya,
Fraksi Partai Aceh DPRK Lhokseumawe ikut ‘pasang badan’ sebagai jaminan bahwa
oknum anggota dewan itu tidak akan melarikan diri.
Pertimbangan
kita belum menahan tersangka Syaridin, karena sejak proses penyidikan oleh
penyidik polisi, tersangka tidak ditahan dan sampai saat ini dia masih
kooperatif. Sekarang sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari penasehat
hukum tersangka dan juga dari Fraksi Partai Aceh (DPRK), yang menjamin
tersangka tidak akan melarikan diri,” kata Ferdi setelah menerima penyerahan
tersangka Syaridin dari penyidik polisi, Selasa 21 Juni 2011.
Syaridin
mengaku menerima dana dari Pemko Lhokseumawe Rp4 miliar untuk membayar ganti
rugi 20 hektar lahan di Blang Panyang Kecamatan Muara Satu tahun 2007. Namun
Syaridin hanya membayar Rp10 ribu per meter lahan atau Rp2 miliar untuk 20
hektar. “Rp2 miliar lagi hak saya sebagai agen, karena saya menanggung semua
biaya administrasi selama proses pembebasan lahan itu,” katanya.|AT/ HA
Baca Juga:
Malek Mahmud : Korupsi Di Aceh Tambah Parah 

0 komentar:
Posting Komentar