News Update :

Berkas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Anggota DPRK Partai Aceh akan Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Hari Raya

Selasa, 23 Agustus 2011


Lhokseumawe– Berkas Syaridin Yahya anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh  tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan sisa ganti rugi lahan Blang Panyang, laporan media Harian Aceh menyebutkan sampai sekarang masih ‘mengendap’ di Kejari Lhokseumawe. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melimpahkan berkas Syaridin ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe seusai Hari Raya Idul Fitri.

 “Sejauh mana sudah kasus Syaridin, mengapa tidak ada kabar lagi. Mengapa sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal jaksa sudah menerima penyerahan tersangka dari penyidik polisi pada Juni lalu,” kata Saifuddin, pemilik lahan Blang Panyang, Minggu (21/8).

Saifuddin didampingi Tgk Ilyas dan sejumlah pemilik lahan lainnya meminta Jaksa Penuntut Umum memprioritaskan penuntasan kasus tersebut dengan segera melimpahkan berkas tersangka Syaridin agar disidangkan di pengadilan. “Kami berharap pihak-pihak yang fokus memonitor peradilan supaya membantu kami pemilik lahan yang telah dirugikan untuk mengadvokasi proses hukum kasus lahan Blang Panyang sampai tuntas,” katanya.

Kajari Lhokseumawe Tomo SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah SH, kemarin, mengakui sejauh ini pihaknya sebagai JPU belum melimpahkan berkas tersangka Syaridin Yahya ke pengadilan. 

“Setelah hari raya ini kami limpahkan ke pengadilan. Selama ini kami fokus terhadap persidangan kasus pembunuhan tukang ojek dengan terdakwa Irwandi. Perkara Irwandi sudah selesai tahap penyampaian tuntutan, tinggal menunggu putusan. Maka setelah hari raya kami fokus untuk sidang kasus lahan Blang Panyang,” kata Ferdi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum tidak menahan Syaridin Yahya, tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan sisa ganti rugi lahan Blang Panyang. Pasalnya, Fraksi Partai Aceh DPRK Lhokseumawe ikut ‘pasang badan’ sebagai jaminan bahwa oknum anggota dewan itu tidak akan melarikan diri.

Pertimbangan kita belum menahan tersangka Syaridin, karena sejak proses penyidikan oleh penyidik polisi, tersangka tidak ditahan dan sampai saat ini dia masih kooperatif. Sekarang sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka dan juga dari Fraksi Partai Aceh (DPRK),  yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri,” kata Ferdi setelah menerima penyerahan tersangka Syaridin dari penyidik polisi, Selasa 21 Juni 2011.

Syaridin mengaku menerima dana dari Pemko Lhokseumawe Rp4 miliar untuk membayar ganti rugi 20 hektar lahan di Blang Panyang Kecamatan Muara Satu tahun 2007. Namun Syaridin hanya membayar Rp10 ribu per meter lahan atau Rp2 miliar untuk 20 hektar. “Rp2 miliar lagi hak saya sebagai agen, karena saya menanggung semua biaya administrasi selama proses pembebasan lahan itu,” katanya.|AT/ HA

Baca Juga: 
Malek Mahmud : Korupsi Di Aceh Tambah Parah 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016