Langsa- Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe B Langsa, Selasa (23/8)
sekitar pukul 20.00 WIB, mengamankan puluhan
ton gula ilegal yang diangkut sebuah truk Fuso dihalaman Gudang GIBSI Desa
Matang Selimeng, Jln. Prof.A.Ibrahim Langsa.
Penangkapan
tersebut berawal dari informasi Intelijen Bea dan Cukai bahwa adanya importir
gula yang dilakukan secara ilegel. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Langsa, Amri SH kepada wartawan,Rabu (24/8),menjelaskan,
“Gula tersebut truk ber-nopol BK 9364 BK saat diperiksa supir dan kernet sudah tidak ada ketika memeriksa dan benar barang bawaannya adalah gula pasir import," kata Amri SH.
Seperti biasa, pasca penemuan BB truk beserta muatannya disegel dan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menyalahi peraturan ini, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP9/2004 Jo Per.Men Perdagangan No.18/M-DAG/PER/4/2007, serta Undang-Undang nomor 7 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf b.
“Gula tersebut truk ber-nopol BK 9364 BK saat diperiksa supir dan kernet sudah tidak ada ketika memeriksa dan benar barang bawaannya adalah gula pasir import," kata Amri SH.
Seperti biasa, pasca penemuan BB truk beserta muatannya disegel dan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menyalahi peraturan ini, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP9/2004 Jo Per.Men Perdagangan No.18/M-DAG/PER/4/2007, serta Undang-Undang nomor 7 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf b.
Maka pelaku di ancam
dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun penjaran dan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000 000 dan paling banyak
Rp.500 juta.

0 komentar:
Posting Komentar