News Update :

Bea Cukai Langsa, Berani Tangkap Gula Ilegal

Kamis, 25 Agustus 2011


Langsa- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe B Langsa, Selasa (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB,  mengamankan puluhan ton gula ilegal yang diangkut sebuah truk Fuso dihalaman Gudang GIBSI Desa Matang Selimeng, Jln. Prof.A.Ibrahim Langsa.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi Intelijen Bea dan Cukai bahwa adanya importir gula yang dilakukan secara ilegel. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, Amri SH kepada wartawan,Rabu (24/8),menjelaskan,

“Gula tersebut truk ber-nopol BK 9364 BK saat diperiksa supir dan kernet sudah tidak ada ketika memeriksa dan benar barang bawaannya adalah gula pasir import," kata Amri SH.

Seperti biasa, pasca penemuan BB truk beserta muatannya disegel dan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menyalahi peraturan ini, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP9/2004 Jo Per.Men Perdagangan No.18/M-DAG/PER/4/2007, serta Undang-Undang nomor 7 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf b. 

Maka pelaku di ancam dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun penjaran dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000 000 dan paling banyak Rp.500 juta.
Sebelumnya anggota Polres Aceh Tamiang mengamankan 25 ton gula ilegal yang diangkut dari Kota Langsa, saat akan di bongkar di Toko Kalimantan, di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Selasa (16/8).  Menurut pengakuan sopir truk gula tersebut diangkutnya dari Kuala Langsa.||AT/Fay-Langsa

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016