News Update :

Ada Mobil "Bodong" Di Exxon Mobil

Minggu, 21 Agustus 2011



Satu berkas surat berisi dokumen dikirim atas nama Ir. Muntahar kepada Presiden Republik Indonesia. Lampirannya disampaikan kepada anggota DPR Aceh. Isinya menduga, ada 20 unit mobil bodong di perusahaan EXXON MOBIL Poin A, Lhoksukon, Aceh Utara. Isu lama fakta baru?

Jum’at sore pekan lalu, areal parkir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, tampak sepi. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang ramai dan penuh sesak. Maklum, selain bulan puasa, juga hari sudah petang, kecuali beberapa unit kendaraan roda dua yang masih teronggok di areal parkir tersebut. 

Dari arah dalam, Sekretaris Komisi A DPR Aceh, Nasruddinsyah, SH muncul dengan berjalan kaki, menuju ke lokasi parkir. Dari informasi yang diperoleh media ini, wakil rakyat dari Partai Aceh itu, telah membaca dan mempelajari surat yang ditindiskan Ir Muntahar tersebut. Begitupun, dia mengaku belum mempelajari surat pengaduan Ir. Muntahar, terkait mobil bodong yang kini mendekam di EXXON MOBIL, Lhoksukon, Aceh Utara. 

Sebaliknya, sumber media ini di DPR Aceh menyebutkan, surat yang dialamat kepada Presiden Republik Indonesia itu, sudah diterima Komisi A DPR Aceh, 27 Mei 2011. Sayang, surat tersebut masih tersimpan rapi di laci Komisi A. “Kami belum mempelajari surat tersebut, nanti saya cek lagi,” kilah Nasruddinsyah, yang sehari-harinya masuk kantor, menggunakan kendaraan roda dua, termasuk Jumat sore pecan lalu. 

Selain tak membahas surat tersebut, wakil rakyat dari daerah pemilihan (DP) Aceh Utara berkilah, terkait mobil itu adalah tugas Komisi C, membidangi masalah aset. “Kalau masalah mobil, ini masalah aset dan itu tugas Komisi C,” elak Nasruddinsyah kepada media ini. 

Nah, seperti apakah isi surat tersebut? Melalui suratnya nomor: 05/mr/pr/IV/2011, tanggal 24 April 2011, Ir Muntahar menyebutkan, perusahaan EXXON MOBIL Poin A Lhoksukon, Aceh Utara diduga melanggar hukum. Sebab perusahaan tersebut, memiliki dan menggunakan kenderaan bermotor, tanpa melalui ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Alasannya, diduga perusahaan itu tidak membayar pajak bea masuk, bea cukai. 

Tak hanya itu, menurut Ir. Muntahar, keberadaan mobil mewah tersebut, diduga tanpa ada surat resmi. Atas dugaan tersebut, Muntahar menduga mobil tadi illegal (bodong). “Saya selaku warga negara berhak melaporkan hal tersebut, agar Negara tidak rugi, dan fakta yang saya dapat, seperti yang saya sebutkan dalam surat itu,” ungkap Ir. Muntahar kepada media ini melalui telpon, Sabtu pekan lalu. Memang, isu ini sempat mencuat beberapa waktu lalu. 
Terutama saat Aceh masih dilanda konflik. Ada desas-desus menyebutkan, untuk mendukung operasionalnya di Aceh, Exxon Mobil membeli alias mengimpor mobil dari luar negeri. Kabarnya, mobil- mobil tersebut digunakan untuk operasional karyawan di lapangan. Selain dilengkapi alat canggih, mobil buatan negeri Paman Sam, Amerika Serikat ini, juga anti peluru. Mobil yang dimaksudkan Muntahar tadi adalah; satu unit mobil Land Cruiser, warna hitam, posisi sekarang di Main Office Poin A. 

Satu unit mobil Chavrolete Suburban, warna putih, posisi di Kantor Mekanik Poin A. Satu unit mobil Jeep Marcedes Benz, warna hitam, posisi di Kantor Mekanik Poin A. Sebanyak 14 unit Land Rover Anti Peluru, warna putih, posisi di Kantor Mekanik Poin A. Dua unit Toyota, warna putih, posisi di Kantor Mekanik Poin A. 

Dan satu unit Trasco Bremen, warna biru, posisi di Kantor Mekanik Poin A. Menurut Muntahar, diduga mobil tadi dipergunakan EXXON MOBIL Poin A Lhoksukon, Aceh Utara sejak tahun 2000 sampai saat ini. “Saya menduga sekarang masih ada mobil tersebut,” jelas Muntahar yang dihubungi via telpon, Sabtu pagi pekan lalu. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia dan ditembuskan kepada pimpinan EXXON MOBIL TEXAS United state of America, Presiden United State America, Sq Menteri Luar Negeri United State of America, sq Menteri Dalam Negeri United State of America, KPK, di Jakarta, Kedubes Amerika Serikat di Jakarta, Sq Menteri Dalam Negeri RI, Sq Menteri Pertambangan dan Energi RI, Sq Menteri Keuangan, dan DPR RI. 

Dalam surat yang ditembuskan kepada instansi terkait itu, menurut Ir. Muntahar, akibat perbuatan tadi, telah menyebabkan kerugian bagi negara Indonesia. Jumlah miliaran rupiah karena tidak membayar pajak bea masuk, bea cukai. “Dapat kita duga Negara rugi miliaran rupiah,” aku Muntahar. Diakui Muntahar, paska surat tersebut dikirim ke Presiden, dirinya pernah dihubungi pihak intelijen Bea Cukai Jakarta, sekitar Juni 2011 lalu. 

Saat itu, pihak Bea Cukai Jakarta minta Muntahar datang ke Jakarta, guna member keterangan lebih lanjut atas surat yang dikirimnya itu. Tapi Muntahar tak dapat memenuhi permintaan tersebut karena jauh. “Sekitar dua bulan lalu, Bea Cukai dari Jakarta, menelpon saya untuk datang ke sana, tapi saya menolak karena posisi saya di Aceh,” aku Muntahar kepada media ini. 

Tak cukup sampai disitu, 11 Juni 2011, Bea Cukai Lhokseumawe juga mewawancara Muntahar, guna mendapat keterangan lebih lanjut terhadap surat tadi. “Pihak Bea Cukai Lhokseumawe juga datang kepada saya, 11 Juni 2011,” sebut Muntahar. Hasilnya? Inilah yang jadi soal. Hingga kini belum ada reaksi dari pihak terkait, termasuk lembaga negara. 

Dia mengaku kecewa dengan sikap Komisi A DPRA, karena tidak merespon surat itu. alasannya, mereka sibuk menangani Pilkada. Muntahar tetap berharap, ada pihak berwajib yang memproses kasus dugaan merugikan negara itu. “Salah seorang anggota DPRA pernah telpon saya, surat tersebut belum dapat dibahas karena kawankawan sibuk soal pilkada, tapi saya tetap berharap agar dugaan merugikan negara segera diproses,” harap Muntahar. 

Sementara itu, Senin pecan lalu Public and Government Affairs Exxon Mobil Indonesia Jeffrey Haribowo, yang dihubungi media ini melalui email menanggapi secara dingin masalah ini. “Tanggapan kami mengenai hal ini, dimana pun Exxon Mobil beroperasi, kami senantiasa menaati peraturan dan perundang- undangan yang berlaku di negara dan daerah, wilayah tempat kami beroperasi,” begitu jawaban singkat dari Jeffrey Haribowo. Nah, adakah yang berani dan punya nyali untuk melirik perusahaan asal negara adidaya itu? Kita tunggu saja.|AT/Yd/Modus
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016