News Update :

FKMA Tuding Walikota Lhokseumawe Lindungi Koruptor

Selasa, 05 Juli 2011



Lhokseumawe – Sejumlah  mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh [FKMA] melakukan aksi protes terhadap sikap Walikota Lhokseumawe yang terkesan melindungi koruptor di lingkungan pemerintahan Kota Lhokseumawe.  

Pasalnya beberapa waktu lalu Walikota Lhokseumawe Munir Usman menerbitkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terpidana kasus korupsi Ramli Azis.  Dalam surat nomor: 180/197/2011 tanggal 23 Juni 2011, disebutkan bahwa Wali Kota Lhokseumawe Munir Usman memohon kepada kajari agar menangguhkan penahanan Ramli Azis guna menyelesaikan pekerjaannya selaku Asisten Tata Praja.

Aksi tersebut dilakukan di bundaran Simpang Jam Kota Lhokseumawe  pada pukul 10.00 Wib, hari Senin [04/07] dengan spanduk yang bertuliskan “Walikota Lhokseumawe Melindungi Koruptor”.

Ramli Azis terlibat kasus korupsi dari dana perjalanan dinas anggota dewan di tahun 2003-2004. Total dana perjalanan dinas tersebut sebanyak Rp. 876 juta. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kegiatan partai politik oleh 19 dewan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 104 juta lebih.  

“Saat ini sudah seharusnya koruptor itu dipenjarakan bukan malah dilindung dan dibiarkankan berkeliaran dan para pelaku koruptor juga sudah seharusnya untuk dipancung termasuk juga Ramli Azis” ujar Agus Pratama, koordinator aksi.

Melalui orasinya, Agus juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena menangguhkan eksekusi putusan pidana terhadap Ramli Azis selama dua minggu karena penangguhan tersebut tidak diatur dalam KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Ramli Azis, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh [FKMA] mendesak Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk segera menjebloskan Ramli Azis ke penjara, Walikota Lhokseumawe harus bersikap professional dan proporsional dalam menanggapi kasus tindak pidana korupsi Ramli Azis dan jangan ada tujuan untuk melindungi pelaku korupsi terutama Ramli Azis, mendesak BPKP Aceh dan KPK untuk mengawasi seluruh instansi pemerintahan di kota Lhokseumawe, agar tidak terulang kembali kasus korupsi di Kota Lhokseumawe. | AT/Ag/Rd

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016