News Update :

Qanun Penertiban Hewan Ternak Jadi Prioritas DPRK Lhokseumawe

Jumat, 17 Juni 2011


Banda Aceh - Qanun tentang penertiban hewan ternak menjadi prioritas dalam pembahasan pihak DPRK Kota Lhoksuemawe, mengingat banyak hewan milik masyarakat yang berkeliaran di kota, sehingga membahayakan pengguna jalan. 

Salah seorang anggota DPRK Lhokseumawe Sudarwis di Lhokseumawe, Jumat (17/6/2011) menyatakan, hingga saat ini daerah tersebut belum memiliki qanun penertiban hewan ternak, padahal sangat dibutuhkan untuk menjaga kota agar tetap rapi dan bersih.

Ia mengatakan, pihaknya akan membahas qanun itu setelah selesai pembahasan beberapa qanun yang telah masuk terlebih dahulu, seperti Rancangan qanun pemerintahan gampong dan mukim dan Rancangan qanun tentang restribusi.

Dikatakannya, bila telah siap qanun aturan tentang pemerintahan gampong dan mukim, maka dengan qanun tersebut bisa dimasukkan juga aturan tentang penertiban hewan ternak itu sendiri oleh masyarakat desa.

Karena menurutnya, aturan penertiban hewan ternak itu sendiri lebih efektif apabila dilakukan masyarakat desa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi SE mengatakan, kehadiran qanun tentang penertiban hewan ternak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Lhokseumawe sangat diperlukan, mengingat banyak hewan ternak yang berkeliaran di dalam kota yang bisa membahayakan pengguna jalan dan juga memakan tanaman penghijauan kota.

Lembu berkeliaran di jalan raya sering menimbulkan masalah bagi pengguna jalan. ( Photo: dimassambo.blogspot.com)
"Apabila ada qanun yang mengatur tentang penertiban hewan ternak tersebut, beserta sanksinya, maka akan memberi dampak baik kepada keindahan kota dan ketertiban warga dalam memelihara ternak di daerah perkotaan," jelas Suryadi.

Ia menyebutkan, apabila tidak ada suatu aturan yang lebih tinggi dan mengikat, maka akan sangat sulit dalam menindak ataupun mengambil suatu keputusan sanksi apabila terjadi pelanggaran, karena tidak ada payung hukum jelas yang mengatur tentang hal itu," terang Suryadi. | Antara

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016